Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kilas Kriminal Jatim

KILAS KRIMINAL JATIM: Kakak-Adik di Jombang Perkosa Gadis - Pria Surabaya Rekam Dalam Rok Wanita

Kilas kriminal Jatim, dari Kakak beradik di Jombang perkosa dua orang gadis hingga pria Surabaya merekam isi dalam rom wanita di sebuah minimarket.

Editor: Pipin Tri Anjani
keralakaumudi.com
(ILUSTRASI) KILAS KRIMINAL JATIM: Kakak-Adik di Jombang Perkosa Gadis - Pria Surabaya Rekam Dalam Rok Wanita. 

Kilas Kriminal Jatim - Kakak beradik di Jombang perkosa dua orang gadis hingga pria Surabaya merekam isi dalam rom wanita di sebuah minimarket.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut sekilas berita kriminal di Jawa Timur, Rabu (12/2/2020).

1. Kenalan Lewat FB, Kakak-Adik di Jombang ini Kompak Memperkosa Dua Gadis Ingusan

Kedua kakak-adik pelaku perkosaan  saat dipamerkan polisi kepada awak media dalam rilis kasus di Mapolres Jombang.
Kedua kakak-adik pelaku perkosaan saat dipamerkan polisi kepada awak media dalam rilis kasus di Mapolres Jombang. (Surya/Sutono)

Wahyu Setiawan Cahyanto (21) dan ABS (18), setelah dilaporkan memerkosa dua gadis di bawah umur.Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang meringkus dua pemuda yang masih satu saudara yakni kakak-beradik,

Dua saudara kandung, warga Desa Jarak Kecamatan Wonosalam itu memerkosa dua gadis di bawah umur, yang masih pelajar SMP di Kecamatan Ngoro. Sebut saja keduanya bernama Mawar dan Melati.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan mengatakan, kasus terjadi pada 6 Februari 2020 lalu. Bermula saat Mawar berkenalan dengan ABS melalui jejaring media sosial (medsos) facebook.

Setelah saling kenal di dunia maya ini, keduanya sepakat bertemu di Alun-alun Kota Jombang.

Mawar datang tak sendiri, melainkan bersama temannya, Melati. Setelah bertemu di Alun-alun Jombang, tersangka mengajak kedua korban ke rumah kosnya, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang Kota.

Di kamar kos tersangka itulah muncul niat busuk ABS. Karena korbannya dua orang, ABS memanggil kakaknya, Wahyu untuk ikut datang ke rumah kosnya dan bergabung dalam rencana jahat ABS.

Selanjutnya, kedua pemuda kakak-beradik ini merayu dua gadis ingusan tersebut.

"Hingga akhirnya, kakak beradik bersama-sama melancarkan aksi bejat menggagahi kedua korban," ungkap Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, saat rilis kasus ini, Rabu (12/2/2020).

Kasus persetubuhan di bawah umur ini akhirnya dilaporkan orang orang tua kedua korban ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan cukup bukti, kedua kakak beradik ini diringkus.

Atas perbuatanya, keduanya dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subside pasal 80 ayat (3) UU RI No 3 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2004, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

2. Niat Picik Emak Madura Saat Usaha Sepreinya Bangkrut, Pilih Gadaikan 4 Motor Sewaan ke Orang Lain

Vivin Triana Susanti (merah) saat diinterogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo, Rabu (12/2/2020)
Vivin Triana Susanti (merah) saat diinterogasi oleh Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo, Rabu (12/2/2020) (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

Vivin Triana Susanti (38) warga Dusun Dulang Desa Pangilen Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura diamankan Polres Sampang.

Pasalnya, telah melakukan penggelapan sepeda motor milik rental di Jalan Mutiara Kelurahan Banyuanyar.

Pemilik rental yang sekaligus korban tersebut adalah Achmad Zaini (50).

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, awal mula peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menyewa sepeda motor dengan sistem sewa harian kepada korban di tahun 2016.

Pelaku menyewa empat unit sepeda motor kepada korban hingga tahun 2019 untuk keperluan menjual barang dagangannya berupa seprei.

Namun, pelaku mengalami bangkrut dan terlilit hutang sehingga nekat menggelapkan semua kendaraan yang disewanya dengan cara digadaikan kepada tiga warga Kecamatan Pandemawu Kabupaten Pamekasan.

"Tiga orang itu bernama, Siti Hosniah, Fadeh, dan Sulhan, saat ini mereka dalam proses pemanggilan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (12/2/2020).

Sedangkan, jenis sepeda motor yang di sewa oleh pelaku diantaranya, Honda Vario hitam plat nomor M 5270 AZ, Honda Vario pink plat nomor M 2476 GQ, Yamaha N-Max hitam plat nomor M 5217 PO, dan Yamaha Byson plat nomor M 5359 PN.

AKBP Didit Bambang Wibowo menambahkan, bahwa alasan korban menggadaikan ke Pamekasan karena sumainya warga Pamekasan.

Baca selengkapnya

3. Cerdiknya Duda Blitar Curi Ponsel di RSUD Mardi Waluyo, Pura-pura Jenguk Pasien, Berakhir di Bui

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan barang bukti kasus pencurian ponsel, Rabu (12/2/2020).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela menunjukkan barang bukti kasus pencurian ponsel, Rabu (12/2/2020). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI)

Duda Blitar spesialis curi ponsel keluarga pasien RSUD Mardi Waluyo akhirnya berhasil dikurung di sel tahanan Polres Blitar Kota.

Modusnya, si duda Blitar ini, Wakid Suyudi (25) pura-pura menjenguk pasien. 

"Awalnya, kami mendapat laporan dari keluarga pasien di RSUD Mardi Waluyo yang mengaku HP-nya hilang. Setelah kami selidiki mengarah ke pelaku," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Rabu (12/2/2020).

Akhirnya, kini duda asal Dusun Kuwut, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, itu harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.

Leonard mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV di RSUD Mardi Waluyo.

Polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku dari rekaman kamera CCTV.

Dalam rekaman kamera CCTV itu, polisi mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di lorong RSUD Mardi Waluyo.

"Dalam rekaman CCTV itu, pelaku gerak-geriknya mencurigakan. Dia terlihat tengak-tengok seperti mengawasi situasi di lokasi. Dari situ, kami berusaha melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di sekitar Jl A Yani, Kota Blitar," ujarnya.

Dikatakannya, pelaku mengaku sudah berkali-kali mencuri ponsel di RSUD Mardi Waluyo.

Baca selengkapnya

4. Nafsu Bejat Pria Surabaya Rekam Dalam Rok Wanita di Minimarket, Kedok Terkuak, 'Buat Fantasi'

Tersangka YS, pria Surabaya yang nekat merekam isi dalam rok wanita di minimarket digiring ke Mapolsek Mulyorejo Surabaya, Rabu (12/2/2020).
Tersangka YS, pria Surabaya yang nekat merekam isi dalam rok wanita di minimarket digiring ke Mapolsek Mulyorejo Surabaya, Rabu (12/2/2020). (SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN)

Aksi pemuda asal Benowo Surabaya ini terbilang nekat.

Pria berinisial YS ini nekat merekam isi dalam rom wanita di sebuah minimarket di wilayah Mulyorejo Surabaya.

YS merekam menggunakan handphone.

Pria berusia 36 tahun itu mengaku berhasrat saat melihat wanita mengenakan rok.

Kejadian itu terungkap setelah handphone yang digunakan pelaku tersenggol korban.

"Jadi modusnya, tersangka ini sama-sama antre di kasir. Lalu handphone tersangka dikeluarkan untuk video dari arah belakang bawah tepat di bawah rok korban," beber Kapolsek Mulyorejo, Kompol Eni Priatin, Rabu (12/2/2020).

"Karena terlalu mepet, korban yang mundur tidak sengaja menyenggol handpone tersangka. Dari situlah ketahuan," sambungnya.

Lebih lanjut, saat diinterogasi, YS mengaku telah lama melakukan aksi tersebut.

Bahkan di memori handphonenya terdapat puluhan video serupa yang diambil dari beberapa tempat.

Ditanya terkait aksinya, YS mengaku tak pernah diberi pelayanan berhubungan suami istri oleh istrinya sendiri.

"Ya buat fantasi saja. Saya nafsu. Soalnya istri saya gak pernah ngasih itu (hubungan suami istri)," akunya.

Akibat perbuatannya itu, kini YS mendekam di tahanan Mapolsek Mulyorejo Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved