Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman

Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman

Penulis: M Sudarsono | Editor: Januar
Kolase Ridofranz/Net
ILUSTRASI - Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman 

Baru Nikah, Pasutri di Tuban Diintip Tetangga Saat Berduaan di Kamar, Endingnya Berbuah Hukuman

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Baru menikah, pasutri diintip tetangga saat berduaan.

Peristiwa itu terjadi di Tuban.

Seperti apa kejadiannya?

Simak selengkapnya:

Wanita di Madura Ditelanjangi Pria di Pinggir Jalan, Video Sampai Viral, Terkuak Sosok Korbannya

Pengantin baru Sukesno (30) harus mendekam di penjara atas penganiayaan yang dilakukan terhadap tetangganya yaitu Wahyudi.

Kasus tersebut bermula saat Sukesno berhubungan badan dengan istrinya sebut Siti setelah satu bulan menikah.

Saat di rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, pasangan tersebut sedang bermadu kasih di kamar.

Namun saat jendela kamarnya terbuka, Wahyudi seusai pulang dari ronda mengintip adegan indehoy tersebut, Senin (28/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB

Sukesno yang mengetahui lalu mengejarnya dan memukul Wahyudi dengan pipa besi pada bagian kening hingga mengakibatkan luka.

Tak terima dengan perlakuan Sukesno, korban lalu melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penetapan tersangka.

"Sukesno ditetapkan tersangka oleh polisi, sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan. Dia tidak terima diintip Wahyudi," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Kamis (13/2/2020).

Dia menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan karena melakukan pemukulan terhadap korban.

Vonis pengadilan lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu enam bulan penjara.

Dengan jatuhnya vonis tersebut, maka terdakwa akan menghirup udara bebas pada 30 Februari mendatang. Sebab, vonis dikurangi masa tahanan sejak 30 Oktober lalu.

"Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang," pungkasnya.(nok)

Istri Syok Intip Suami Perkosa Anak dari Lubang Dinding, Si Pria Mati Kutu, Akui Tergoda Kecantikan

Seorang istri kaget lihat suami memerkosa putrinya.

Si istri mengintip aksi bejat suaminya dari lubang dinding kamar.

Fakta miris di balik kejadian yang dilihatnya pun terkuak.

Simak berita selengkapnya.

Diketahui, pria yang memerkosa anaknya itu adalah AS (49).

Korban adalah GS (15), anak tiri AS.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan AS terhadap GS terbongkar setelah dipergoki oleh istri sendiri yang tak lain adalah ibu kandung korban.

Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), pemerkosaan ini kerap dilakukan AS di rumah mereka di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolsek Geronggang Iptu Iksan Prananto mengatakan, ibu kandung GS mulai curiga sang anak diperkosa oleh suami barunya.

Kecurigaan itu bahkan semakin besar ketika melihat perut GS yang setiap hari juga terus membesar.

"Awalnya tak merasa curiga sama sekali ibu korban, tetapi melihat perut anaknya yang semakin hari makin membesar, si ibu akhirnya curiga juga," ujar Iptu Iksan Prananto, saat dihubungi, Jumat (20/12/2019) malam.

Melihat kondisi perut anaknya yang semakin membesar, sang ibu tak berani bertanya karena takut terhadap suaminya.

Apalagi, lanjut Iksan, tak ada bukti yang kuat siapa ayah dari anak yang dikandung oleh GS.

Namun, kecurigaan itu akhirnya terbukti saat ibu korban memergoki langsung AS suaminya memerkosa GS.

"Dipergoki tengah malam saat suaminya menjalankan aksi. Dia diintip melalui lubang di dinding antara kamar korban dan kamar pelaku yang hanya dipisahkan tripleks. Dari sinilah kasus ini terungkap," kata Iksan.

Saat dipergoki, AS tak bisa lagi mengelak dan terpaksa mengakui semua perbuatannya.

Apalagi, GS juga mengaku telah dicabuli sejak lama oleh ayah tirinya itu.

Tak terima dengan perlakuan suami terhadap anak kandungnya, ibu korban langsung melapor ke polisi.

"Jadi si ayah ini akhirnya mengaku setelah dipergoki, ini juga diperkuat dari pengakuan si anak bahwa sudah lama dia dicabuli oleh ayah tirinya itu," kata Iksan.

Pemerkosaan itu dilakukan pelaku sejak 2 tahun terakhir hingga korban kini hamil 5 bulan.

Setelah diringkus polisi, AS mengaku memerkosa karena tergiur dengan kecantikan anak tirinya.

Pemerkosaan itu sering dilakukan jika istrinya tidak berada di rumah dan dalam kondisi mabuk.

"Sering dilakukan kalau istrinya tidak di rumah, biasanya juga dalam kondisi mabuk," kata Iksan. Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kotabaru, Kalsel, tega memerkosa anak tirinya sendiri.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved