Tragedi Suami Tahu Istri Mau Nikah Lagi, Seret & Kalungkan Celurit, Polisi Tak Tega Ungkap Kronologi
Tragedi sadis dialami oleh seorang istri karena minta menikah lagi, istri diseret hingga dikalungkan celurit oleh suaminya.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Sebuah tragedi sadis dialami seorang istri di Kenjeran, Surabaya .
Melibatkan RA (44) yang menganiaya istri keduanya karena terpicu ucapan soal pernikahan.
Istri kedua RA mengancam bakal menikah lagi sehingga akhirnya RA gelap mata dan menganiaya A.
• Puisi Pilu Penemu Wabah Corona Wuhan, Aku Tak Ingin Jadi Pahlawan, Kalimat Terakhir Pemicu Viral
Simak fakta selengkapnya berikut:
RA (44) adalah karyawan perusahaan leasing di Sidoarjo.
Ia tega menganiaya istrinya dengan sadis berinisial A.
RA warga Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya memang sudah gelap mata karena cinta.

RA saat ini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota, dan yang bersangkutan harus mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kasus ini semula dikira sebagai kasus perampokan.
Sebab, di beberapa media sosial tersebar ini kasus percobaan perampokan.
Setelah menerima informasi, Kapolres mengatakan jajarannya langsung turun ke lapangan.
• Akhir Pilu Pernikahan Pemuda Cuma Sebulan, Istri Janda Dibawa Lari Mantan, Diduga Kepicu Video Mesum
Setelah menyelidiki, diketahui bahwa ini adalah kasus penganiayaan.
"Ini kasus rumah tangga antara tersangka dan istri keduanya atau istri sirinya. Hanya saja, semula dikira para saksi, kasus ini kasus perampokan," kata Kapolres saat press rilis di Mapolres Pasuruan, Rabu (12/2/2020).
Rofiq mengatakan, tersangka ini mengakui perbuatannya.
Ia memang menganiaya istrinya di pinggir jalan di Desa Pandean, Kecamatan Gempol.
Kepolisian sampai tak tega mengungkap kronologi aksi sadis yang dilakukan RA kepada istri keduanya, A.

Tetapi, pada akhirnya, polisi mengungkapkan yang terjadi.
"Sangat tega sekali. Jadi tersangka ini memaksa korban, setelah itu menjambak rambut korban dan menyeretnya."
"Parahnya, ia mengalungkan celurit di leher istrinya ini dengan sabuk atau pengaman celurit yang sudah dilepas," jelasnya.
Kapolres mengatakan, untuk saat ini, pihaknya sedang melakukan pendalaman.
• Pria Pasuruan Jual Istri ke Temannya, Fakta Baru Terungkap, Suami Jajakan Bini Saat Hamil 4 Bulan
Kata dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau penganiyaan yang membuat orang lain terancam jiwanya.
Sementara itu, RW mengaku sudah 1 tahun enam bulan menikah dengan istri keduanya ini.
Ia mengaku nikah siri dan pernikahannya diketahui oleh istri pertamanya.
"Saya belum punya anak sama istri (korban) yang sekarang ini. Kalau sama yang pertama saya punya dua anak," akunya lirih.

Ia mengaku tidak sengaja melakukan itu.
Ia sebenarnya hanya ingin mengajak istrinya ini pergi dari situ.
Ia hanya ngin menyelesaikan permasalahannya dengan bertemu dan duduk bersama membicarakan semuanya.
"Saya diancam akan ditinggal, dan dia (korban) akan menikah lagi."
"Saya tidak terima dan memang saya akui saya marah."
"Saya mempertahankan agar tidak berpisah, tapi jatuhnya malah saya yang tak kuasa menahan amarah," jelasnya. (Galih Lintartika/Surya)

• Kemarahan Abah Cijeungjing Sempat Muncul Pasca Video Nikah Lagi Viral, Teredam karena Sesal Penyebar
Kisah sadis yang sama pernah dialami juga oleh seorang istri sirih warga Pagesangan Surabaya.
Agus Firman Saputro (40) warga Kedung Tarukan Baru 4B nomor 3 Kota Surabaya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sirihnya hingga babak belur.
Tersangka menganiaya istri sirihnya Wiwik Safutri (26) di muka umum tepatnya di depan rumah kontrakan Jalan Pagesangan IV Blok A/4.C Surabaya.
Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam menjelaskan, tersangka memukul, menampar dan menendang korban berkali-kali hingga korban mengalami lebam di wajahnya.
"Penganiayaan itu mengakibatkan korban kesakitan di bagian kepala belakang," ungkapnya kepada Tribunjatim.com, Kamis (15/2/2018).
Khoirul Anam menyebutkan penganiayaan ini dipicu tersangka meminta uang hasil gadai motor Rp 3 juta.
Namun ternyata korban belum menggadaikan motor itu sehingga tidak bisa memberikan uang yang diminta suaminya itu.
Korban sudah berupaya menjelaskan bahwa motor itu belum digadaikannya.
Namun tersangka tetap ngotot memaki korban sembari meminta secara paksa uang tersebut.
• Maia Tak Bisa Diam Nama Mulan Jameela Disebut, Keluar Kata Maaf Balasi Komentar Pedas, Jadi Viral
Merasa keinginannya tidak dipenuhi tersangka yang cenderung mempunyai perilaku temperamen itu menganiaya istri sirihnya.
"Penganiaayan itu berhenti saat warga melihat kejadian itu di luar rumah kontrakan."
"Tersangka melarikan diri meninggalkan korban," jelasnya kepada Tribunjatim.com
• Nasib Baru Pernikahan 12 Hari yang Viral, Sulit Bercerai, Kondisi Kejiwaan NM Terkuak, Kian Pilu
Korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Jambangan.
Sayangnya status perkawinan sirih korban dengan tersangka tidak diakui hukum karena itulah tidak bisa dijerat pasal KDRT.
Tersangka disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan.
"Tersangka ditangkap saat hendak kabur mengambil barang miliknya di dalam rumah kontrakan," pungkas Khoirul Anam. (don/TribunJatim.com).