Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jalani Sisa Hukuman Kasus Suap, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Dipindah ke LP Kelas II B Blitar

Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dipindahkan ke LP Kelas II B Blitar, jalani sisa masa hukuman kasus tindak pidana korupsi 2018 lalu.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
SURYA/SAMSUL HADI
Kepala Keamanan LP Kelas II B Blitar, Bambang Setyawan. 

TRIBUNAJTIM.COM, BLITAR - Terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar pada 2018 lalau, Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar jalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sidoarjo,

Namun kini, Mantan Wali Kota Blitar tersebut dipindahkan ke LP Kelas II B Blitar, Jumat (14/2/2020).

Samanhudi bakal menjalani sisa masa hukuman kasus tindak pidana korupsi di LP Kelas II B Blitar.

Tak Terekam di Video Viral, Reaksi Wanita Madura yang Ditelanjangi Pria Dibongkar Saksi, ke Barat

VIRAL VIDEO Pria di Madura Telanjangi Wanita di Jalan, Perekam Tertawa, Polisi Gercep Bertindak

Kepala Keamanan LP Kelas II B Blitar, Bambang Setyawan mengatakan pemindahan Samanhudi Anwar dilakukan Jumat (14/2/2020).

Samanhudi tiba di LP Kelas II B Blitar pukul 08.45 WIB. Pemindahan Samanhudi berdasarkan surat persetujuan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim pada 11 Februari 2020.

"Kami menerima pemindahan narapidana kasus korupsi atas nama Samanhudi Anwar dari LP Sidoarjo ke LP Blitar hari ini," kata Bambang.

Pembebasan Lahan di GRR, Pertamina Gelontorkan Triliunan Rupiah, Berikut Harga Tanah yang Ditetapkan

VIRAL Video Pria Beijing China Belajar Menghafal Sholawat Tibbil Qulub, Penawar Kegelisahan Hati

Dikatakannya, LP Kelas II B Blitar menerima pemindahan dua narapidana kasus korupsi dari LP Kelas II A Sidoarjo.

Selain Samanhudi, LP Kelas II B Blitar juga menerima pemindahan narapidana kasus korupsi atas nama Bambang Purnomo.

Keduanya terlibat dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembebasan Lahan di GRR, Pertamina Gelontorkan Triliunan Rupiah, Berikut Harga Tanah yang Ditetapkan

"Ada dua narapidana kasus korupsi yang dipindah ke LP Blitar. Yaitu Samanhudi dan Bambang Purnomo. Keduanya dalam satu kasus korupsi," ujarnya.

Menurutnya, pemindahan Samanhudi dan Bambang dari LP Kelas II A Sidoarjo ke LP Kelas II B Blitar atas permohonan dari pihak keluarga ke Kanwil Kemenkumham Jatim.

"Pemindahan itu atas permohonan dari keluarga dan disetujui oleh kepala Kanwil Kemenkumham Jatim," katanya.

Siswa SMA di Blitar Teler Lalu Nekat Naik Motor dan Tak Pakai Helm, Endingnya Tewas Ditabrak Mobil

Kakek di Tuban Terjaring Satpol PP saat Razia Valentine, Kepergok Ngamar Bareng Nenek-nenek di Hotel

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar pada 2018 yang ditangani KPK.

Majelis Hakim menyatakan Samanhudi bersalah dalam kasus itu.

Sedangkan, Bambang Purnomo berperan sebagai perantara yang memberikan uang suap dari kontraktor untuk Samanhudi Anwar.

Uang suap yang diberikan ke Samanhudi sekitar Rp 1,5 miliar. 

Penulis: Samsul Hadi

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved