Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tambang Galian Ilegal Bebas Beroperasi di Pasuruan, Warga Desa Bulusari Lapor ke LBH Ansor Jatim

Melalui Lembaga Bantuan Hukum Ansor Jatim, warga Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan akan melapor ke Presiden Jokowi ihwal aktivitas penambangan ilegal.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Suasana penambangan di wilayah Bulusari, Gempol, Pasuruan. 

Bahwa, aktivitas penambangan sirtu tersebut semula difasilitasi oleh pihak Kepala Desa  Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Saat ini kepala desa tersebut menghadapi proses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Kasus tersebut melibatkan oknum aparat desa dan tokoh masyarakat setempat.

Penambangan dilakukan dengan memanfaatkan tanah kas desa (TKD) Bulusari sebagai akses menuju lokasi penambangan.

Hal itu terjadi karena pihak penambang ilegal mendapat izin dari kepala desa dan ketua badan perwakilan desa (BPD) untuk memanfaatkan TKD sebagai akses menuju lokasi penambangan.

Akibat pemberian izin tersebut, kepala desa dan pihak BPD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan.

Dengan terbukanya akses, maka aktivitas penambangan dapat dilakukan dan semakin tidak terkendali. 

“Masyarakat telah berupaya melakukan penolakan. Namun aktivitas penambangan terus berlangsung. Masyarakat justru mendapat intimidasi dari oknum aparat yang memback up penambangan liar tersebut,” urai Otman.

Dari sisi hukum, penambangan itu memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan melanggar ketentuan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Gelandang Arema FC Hendro Siswanto Dipanggil ke Timnas Indonesia

Jalur Wisata Gunung Bromo Via Tosari Tertimbun Tanah Longsor

Catatan Setahun Kepimpinan Khofifah-Emil, PKS Soroti Soal Pendidikan: Tak Usah Jauh-jauh ke Donggala

“Kami atas nama warga meminta agar segala macam aktivitas penambangan liar dihentikan karena tidak sesuai ketentuan hukum,” tandas Otman.

Dari laporan warga terkait penambangan ilegal tersebut diharapkan Presiden Joko Widodo memerintahkan instansi terkait seperti, baik itu Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati dan Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran.

Baik administratif maupun pidana atas penambangan ilegal tersebut.

Mewajibkan pihak korporasi penambangan ilegal untuk memberi kompensasi pada warga secara menyeluruh akibat kerusakan lingkungan.

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved