Berita Populer
Ending Nasib Komandan TNI yang Terbukti Nikahi Istri Orang, Suami Selingkuhan Tak Terima: Biar Jera!
Asmara terlarang Komandan TNI dan istri orang itu kini memasuki babak baru
Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Terkuaknya skandal nikah siri Komandan TNI dan istri orang di Medan ramai dibicarakan sejak beberapa waktu lalu.
Asmara terlarang Komandan TNI dan istri orang itu kini memasuki babak baru.
Di antaranya penentuan nasib sang Komandan TNI.
• Tragedi Pernikahan 1 Hari di Sulawesi Pernah Viral, Istri Meninggal Pasca Resepsi, Tangis Suami Pilu
Diketahui, anggota TNI Angkatan Darat Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto yang menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan menikah siri dengan seorang perempuan berinisial LC.
Baik LC maupun Letkol April sudah berkeluarga.
Letkol April memiliki istri bernama Endar Rahmawati.
Sementara suami LC adalah pria berinisial AW.
Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), AW lah yang melaporkan perselingkuhan istrinya hingga berujung di meja pengadilan.
• Kisah Suami Gantikan Peran Istri yang Tak Segera Hamil, Tak Sabar Ingin Cepat Punya Momongan

• Polisi Nikahi Adik Ipar, Dulu Viral Gendong Anak Sambil Jaga Kotak Suara, Ada Makna Mahar Rp100 Juta
Pada Kamis (20/2/2020) lau, sidang pembacaan vonis akhirnya dibuka Pengadilan Militer Tinggi - I Medan.
Sidang diketuai majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo.
Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.
Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.
• Pengorbanan Wanita Aceh Asuh Keponakan hingga Putuskan Pacar, Kisah Berakhir Indah karena Kakak Ipar
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (26/2/2020).
Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.
Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
• Viral Ayah Surabaya Tolong Putri Aborsi, Kasus Lain: Ibu Bantu Gugurkan Bayi Hasil Incest 2 Anaknya

• Isi Hati Dul Jaelani & El Rumi Lihat Pertemuan Haru Maia-Dhani: Sulit Diulangi, Mimpi Jadi Kenyataan