Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dosen Unnes Sindir Presiden Jokowi di FB hingga Sebut Jan Ethes, Kini Dinonaktifkan Pihak Kampus

Dosen Unnes sindir Presiden Jokowi di FB hingga sebut Jan Ethes, kini dinonaktifkan pihak kampus.

Editor: Alga W
Instagram/janethes_story
Dosen Unnes sindir Presiden Jokowi di FB hingga sebut Jan Ethes, kini dinonaktifkan pihak kampus 

Dosen Unnes sindir Presiden Jokowi di FB hingga sebut Jan Ethes, kini dinonaktifkan pihak kampus.

TRIBUNJATIM.COM - Sindir Presiden Joko Widodo, Mantan Kepala Humas Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr Sucipto Hadi Purnomo, dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai dosen.

Surat keputusan pembebasan sementara tersebut bernomor B/167/UN37/HK/2020 yang ditandatangani oleh Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman.

Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020) sore, Sucipto menerangkan, SK Rektor Unnes yang ditetapkan pada Rabu (12/2/2020), diterimanya pada Jumat (14/2/2020) pagi.

Sindiran Jennifer Jill Diduga Buat Ajun Perwira, Bosan sama Pasangan, Suka Ngebohong, Lagi Ribut?

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa oleh tim pemeriksa yang diketuai Wakil Rektor II Unnes, Dr S Martono.

"Pada saat pemeriksaan, ada 3 poin yang dipermasalahkan oleh Tim Pemeriksa Unnes."

"Pertama mengenai posting-an di akun Facebook saya pada 10 Juni 2019."

"Itu 2 bulan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yang berbunyi, 'Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?'," kata Doktor Pendidikan Seni Unnes tersebut.

Soimah & Dewi Perssik Jawab Kabar Dipecat dari LIDA 2020 Indosiar, Iis Dahlia Menghilang Kemana?

Sucipto melanjutkan, yang kedua terkait aktivitas dia sebagai anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Dimana pula kini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Terakhir menyangkut dirinya hadir sebagai saksi di Polda Jawa Tengah berkait kasus plagiasi yang diduga membelit Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman.

VIRAL Video Pria Beijing China Belajar Menghafal Sholawat Tibbil Qulub, Penawar Kegelisahan Hati

"Di satu sisi saya apresiasi kerja cepat tim pemeriksa serta pimpinan Unnes."

"Dimana sampai pemeriksaan ini selesai, sudah bisa menjatuhkan sanksi kepada saya."

"Andaikata penanganan kasus pelanggaran integritas akademik seperti plagiasi, fabrikasi, dan falsifikasi bisa secepat ini, penegakan integritas akademik lebih terjamin dari sisi kepastian waktu," ungkap Sucipto yang sedang menyusun buku "Menjerat Plagiat" ini.

VIRAL Video Gagak Bergerombol di Wuhan China, Dikaitkan Mayat Korban Virus Corona, Warga Cemas

Berkait posting-an

Terpisah, Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, dia meminta untuk menghubungi Kepala Humas.

"Hubungi Kahumas," tulis Fathur dalam pesan singkat yang ditujukan kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020).

3 Pembully Siswi SMP Purworejo Tak Jadi Ditahan, Kepala Sekolah Harap Bisa Damai: Namanya Anak Iseng

Kepala Humas Unnes, Muhamad Burhanudin membenarkan apabila ada seorang dosen Unnes dibebastugaskan sementara.

Pembebasantugas tersebut lebih berkait posting-an yang diduga berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadi.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kutipan lengkap berkait hal tersebut.

Viral Siswi SMP Purworejo Menangis Dibully & Ditendang 3 Siswa, Ganjar Pranowo sampai Turun Tangan

Unnes Tegas Terhadap Unggahan yang Berpotensi Menghina Simbol NKRI dan Kepala Negara

Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial SP telah dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen karena mengunggah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya.

Unnes melakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 per 23 Januari 2020.

Karena sedang menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2020 sampai turunnya keputusan tetap.

Melalui Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.

Rektor Unnes menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Unnes yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan Kepala Negara.

Pasal 218 Ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.

Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Download Lagu MP3 Teman Tapi Cinta Atta Halilintar Lengkap dengan Lirik dan Video Klip

"Unnes melalui tugas pokoknya tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonesia."

"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara."

"Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina Presiden berarti yang bersangkutan tidak beradab," ujar Prof Dr Fathur Rokhman.

Download Lagu MP3 Dalan Liyane Happy Asmara Lengkap Lirik, Gudang Musik Dangdut Terpopuler

Dalam surat keputusan yang fotonya beredar luas itu disebutkan, Sucipto dilarang menggunakan nama dan atribut Unnes dalam kegiatan pribadi maupun kelembagaan apapun.

Kemudian tercantum pula bahwa keputusan berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 12 Februari 2020.

Download Lagu MP3 DJ Te Molla Arnon feat Killua, Gudang DJ Remix Slow Bass Terbaru

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sindir Presiden Jokowi dan Jan Ethes di Facebook, Dosen Unnes Dibebastugaskan Sementara.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved