Penanganan Perkara dr AND Tersangka Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Molor
kasus persetubuhan terhadap korban PL anak dibawah umur menjerat tersangka dr. AND, dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan di Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pengacara Hamidah mendorong aparat penegak hukum agar segera menuntaskan berkas perkara kasus persetubuhan terhadap korban PL (15) anak dibawah umur yang menjerat tersangka dr. AND, dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan di Mojokerto.
Pasalnya, penanganan berkas perkara kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur setelah dr.AND resmi ditetapkan sebagai tersangka ini terkesan molor.
Hamidah dari Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak ( LPPA) Bina Annisa Mojokerto menjelaskan pihaknya sudah mempertanyakan kepada penyidik Polres Mojokerto sampai sejauh mana penanganan berkas perkara ini. Dari keterangan penyidik mereka sudah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut untuk dipelajari oleh pihak Kejaksaan.
"Sebagai pendamping hukum saya harap kasus ini supaya cepat bisa diproses di persidangan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/2/2020).
Ia mengatakan berharap penyidik cermat menangani perkara kasus kejahatan seksual terhadap korban anak dibawah umur. Pihaknya optimistis Polisi sudah cukup bukti dan berkas perkara bisa diproses di Kejaksaan agar dapat segera disidangkan di pengadilan.
• Sah Dinyatakan Tersangka, Oknum Dokter di Mojokerto Terancam Sanksi Dipecat dari PNS
• Reza Rahadian Temani BCL di IGD, Rumah Duka hingga Pemakaman Ashraf, Ungkap Momen Haru, True Love
• Khofifah Minta Maaf Terkait Insiden di Blitar Saat Semi Final, Seluruh Kerugian dan Korban Didata
"Karena korban juga beberapa kali menanyakan kok lama sekali ya seperti tidak diurus istilahnya mereka begitu," katanya kepada Tribunjatim.com.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto masih melakukan penelitian berkas perkara kasus persetubuhan terhadap korban PL (15) anak dibawah umur yang menjerat tersangka dr. AND.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Arie Satria menjelaskan ada penyidikan dari Polres Mojokerto dengan tersangka satu orang bernama dr. Andaryono disangka pasal mengenai persetubuhan atau pencabulan.
"Berkas perkara itu sudah dikirim dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah masuk kemarin kita juga sudah melakukan gelar perkara saat ini kita lagi menyusun serta meneliti apa saja yang ada kekurangan dalam berka tersebut," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Arie memaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih fokus melakukan penelitian berkas perkara ini untuk memastikan apakah sudah lengkap atau belum.
Apabila sudah mengambil sikap maka Kejaksaan akan memberikan pentunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Ini masih proses pra penuntutan yang jelas sampai saat ini kami belum dalam tahap sikap karena masih mempelajarinya," terangnya.
Apakah ada temuan berkas perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur yang menjerat dr.AND belum lengkap?
Arie memaparkan pihaknya tidak bisa membeberkan apa saja kekurangan dalam kelengkapan berkas perkara yang bersangkutan lantaran ini masih dalam tahap koordinasi antara Kejaksaan dengan penyidik Polres Mojokerto.
"Saya tidak bisa berandai-andai namun kami akan berupaya secepatnya berkas perkara ini dalam tahap P19, karena penelitian itu sudah cukup kita menunggu kalau sudah pasti kalau apa sikap dari JPU kalau itu kurang kita serahkan ke penyidik," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-mojokerto-kuas-ahukum-anak-dibawah-umur-atas-kasus-di-polres-mojokerto.jpg)