Ada Skandal Nikahi Istri Orang, Komandan TNI Dipenjara 8 Bulan, Suami Selingkuhan Pilu: Semua Rusak
Komandan TNI yang terlibat di skandal nikahi istri orang akhirnya mendapat vonis terakhir, nasib pilu dialami suami pelapor.
TRIBUNJATIM.COM - Komandan TNI yang terlibat skandal nikahi istri orang akhirnya mendapat vonis terakhir.
Sidang dengan terdakwa Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto kembali dibuka Pengadilan Militer Tinggi (PM) - I Medan.
Masih ingat dengan skandal perselingkuhan Komandan TNI ini?
Komandan TNI berselingkuh dengan seorang wanita dari seorang suami.
• Makeup Lucinta Luna di Penjara Tak Lagi Glamor, Abash Ungkap Kondisi Pacar yang Ngutang ke Napi Lain
• Obat Virus Corona Sudah Ditemukan China, di Indonesia Jenisnya Sudah Dipakai untuk Antimalaria
Merekapun berselingkuh dari pasangan masing-masing hingga menikah siri.
Hubungan mereka tercium suami si wanita.
Nasib sang Komandan TNI pun berujung miris.
Hasil dari persidangan itu pada akhirnya telah keluar dan terdakwa terbukti memang berselingkuh.
Awalnya, sang Komandan TNI dituntut 12 bulan, tetapi ternyata hasil akhirnya tak sama.

Berikut ulasan selengkapnya dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang yakni LC, secara siri.
Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.
Hasil persidangan telah keluar dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada sang Komandan TNI.

Komandan TNI itu juga dibebankan biaya perkara sebesar RP 25.000.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020), seperti dikutip dari Kompas.com (21/2/2020).