Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Skandal Nikahi Istri Orang, Komandan TNI Dipenjara 8 Bulan, Suami Selingkuhan Pilu: Semua Rusak

Komandan TNI yang terlibat di skandal nikahi istri orang akhirnya mendapat vonis terakhir, nasib pilu dialami suami pelapor.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Kolase Kompas.com dan ilustrasi TribunJatim.com
Nasib akhir Komandan TNI yang didenda hanya Rp 25 ribu pasca terlibat kasus perselingkuhan dengan istri orang lain 

"Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Ilustrasi Selingkuh Pemuda dan Wanita Bersuami.
Ilustrasi Selingkuh Pemuda dan Wanita Bersuami. (Kolase Ilustrasi Tribunnews.com/Tribun Timur)

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.

Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

Komandan TNI yang berselingkuh
Komandan TNI yang berselingkuh (Kompas.com)

Sang Komandan TNI Sempat Dibela Mati-matian Oleh Istrinya

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.

Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.

Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.

Bocor Siasat Hotman Selingkuh di Belakang Anak-anaknya, Tak Apa Istri Tahu, ‘Pulang Jam 5 Subuh’

ILUSTRASI kasus suami bunuh istri saat ketahuan selingkuh di Sumatera Selatan.
ILUSTRASI kasus suami bunuh istri saat ketahuan selingkuh di Sumatera Selatan. (Getty Images via nationalpost.com)

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit-belit di persidangan, masih mempunyai tanggungjawab kepada anak dan istri, dan terdakwa beberapa kali melaksanakan tugas dan operasi.

Marpaung juga menyampaikan permohonan keringanan hukuman dari istri terdakwa Endar Rahmawati.

"Surat permohonan keringanan hukuman terlampir. Mohon majelis hakim mengabulkannya, atau kalau hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya..." ucap Marpaung dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi - I Medan, Kamis (13/2/2020).

Skandal Cinta Pria Aceh & Mama Muda Berujung Kematian, Nyawa Melayang karena Selingkuh, Istri Merana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved