Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kapolresta Malang Kota Sosialisasi Perlindungan Anak dan Cegah Perundungan di SMAN 4 Kota Malang

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengimbau kepada seluruh murid bila mengalami kekerasan agar jangan diam saja.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat datang ke SMAN 4 Kota Malang mensosialisasikan materi terkait perlindungan anak dari perundungan dan bahaya narkoba. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata datangi SMAN 4 Kota Malang.

Dirinya datang untuk mensosialisasikan materi berupa perlindungan anak dari perundungan dan bahaya narkoba.

Kegiatan sendiri dipusatkan di aula SMAN 4 Kota Malang dan dihadiri seluruh murid baik kelas 10 dan 11.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengimbau kepada seluruh murid bila mengalami kekerasan agar jangan diam saja.

KRONOLOGI Percobaan Penculikan Anak TK di Wonokromo, Wajah Pelaku Dihafal,Endingnya Disergap Ibu-Ibu

Rencana Pembangunan Tunnel Penghubung KBS-Terminal Joyoboyo, Risma Targetkan Rampung Tahun Ini

Dua Gadis Surabaya Ditabrak Isuzu Panther, Satu di Antaranya Patah Tulang, Pengemudi Masih Diperiksa

Polisi Amankan Dua Orang Terkait Kasus Pembunuhan Janda Kaya Pemilik Rumah Kos di Tulungagung

Momen Risma Nobar Film Kisah Persahabatan Pendiri Muhammadiyah dan NU, Ini Pesan Sang Wali Kota

Survei Alvara, Popularitas dan Elektabilitas Ahmad Muhdlor Ali Tinggi, Bambang Haryo:Tak Terpengaruh

"Tidak usah takut, beritahu kepada orang tua, pihak guru di sekolahan atau unit PPA Polresta Malang Kota. Agar permasalahan dapat segera ditangani dengan baik dan cepat," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com, Senin (24/2/2020).

Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, di Indonesia sendiri sudah ada peraturan hukum yang mengatur dan menindak kekerasan pada anak.

"Yaitu UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dimana dalam peraturan hukum itu sudah terdapat pasal yang melindungi anak dari kekerasan secara fisik, psikis, penelantaran, kekerasan seksual, dan kekerasan ringan maupun berat," jelasnya.

Kombes Pol Leonardus Simarmata mengaku, siap menindak setiap kasus perundungan yang terjadi di Kota Malang.

"Kita tegaskan kembali bahwa akan kita tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Diman mekanisme penanganan kasus anak yaitu adanya laporan kemudian lanjut visum et repertum, penyidikan oleh Unit PPA lalu melimpahkan kasusnya ke kejaksaan baru dilakukan persidangan," pungkasnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved