Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasih Tak Sampai Cowok Lamongan, Sebar Video Tabu Calon Istri Saat Batal Nikah, Terkuak Sebab Putus

Kasih Tak Sampai Cowok Lamongan, Sebar Video Tabu Calon Istri Saat Batal Nikah, Terkuak Sebab Putus

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM
Kasih Tak Sampai Cowok Lamongan, Sebar Video Tabu Calon Istri Saat Batal Nikah, Terkuak Sebab Putus 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sebuah kasih tak sampai cowok Lamongan berujung persoalan hukum.

Gagal menikah dan marah di putus cinta, Muhammad Fery Setiawan (20) pemuda asal Desa Kramat Kecamatan Lamongan nekad menyebarkan vedio mesum dirinya dengan korban di dunia Medsos Facebook.

Akibat ulahnya menyebar video hubungan badan dengan korban di Facebook, Fery kini harus berurusan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang ITE, menyebarkan video mesum antara dirinya dengan korban.

Korban sejatinya adalah calon istrinya, H (24) wanita asal Kecamatan Sambeng yang tinggal beberapa hari dilamar setelah orang tua kedua belah pihak merestui hubungan dua insan yang telah dimabuk asmara ini.

Jawaban Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Saat Diingatkan Warga Soal Susur Sungai Bikin Dosen UGM Emosi

Namun semua rencana itu berantakan dan gagal total setelah korban mengaku sering mendapati pukulan yang dilakukan tersangka.
"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," aku korban H kepada penyidik.

Tak kuat menahan siksaan yang sering dilakukan sang calon suami yakni tersangka, akhirnya korban memilih untuk memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku.

Bahkan rencana lamaran yang tinggal beberapa minggu lagi, tidak menjadi pertimbangan korban.

Nah, ternyata korban beralih cintanya ke laki - laki lain dan meninggalkan pelaku.

Karuan saja, pelaku merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban, sebab telah memutuskan cintanya bahkan membatalkan rencana lamarannya.

Tersangka Fery semakin naik pitam hingga membuat rencana jahat untuk menghancurkan nama Hariati lewat Facebook.

Upaya Fery untuk membujuk kembali H tidak berhasil dan yang memicu kemarahannya lebih adalah Hariati telah berpindah hati.
Sejurus kemudian, pada Jumat (17/1/2020) dini hari mengunggah video mesum itu ke akun Facebook korban.

Sebelum mengunggah ke akun Facebook tersebut, Fery melakukan siasat bertemu dengan korban dan saat dalam perbincangan, pelaku marampas phonsel korban.

"Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya," katanya.

Cara itulah yang kemudian memudahkan Fery untuk mengunggah video mesum ke akun Facebook korban. Seolah korban sendiri yang mengunggahnya.

Tak hanya cara itu, tersangka juga menscreenshoot video mesum itu menjadi 5 bagian.

Lima gambar hasil screenshoot itu kemudian dipakai dalam status Whatsapp yang juga menggunakan akun korban Hariati dengan berbagai caption yang menjijikkan.

Ulah Fery begitu cepat menyebar hingga ke telinga korban.

Korban diberitahu tetangga kalau ada video porno dan foto mesum korban di akun Facebook korban.

Korban tidak terima dengan ulah pelaku karena hubungan badan yang diabadikan untuk dokumen pribadi diedarkan luas di dunia maya.

Kemarahan korban berbalik dan pada Senin (10/2/2020) melaporkan tersangka ke Polres Lamongan. Tersangka diamankan di rumahnya saat sedang melintas di jalan Desa Tambakboyo Kecamatan Tikung.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung dikonfirmasi Surya.co.id, Senin (24/2/2020) mengatakan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun seraya menambahkan ersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan.

Melihat fenomena tersebut, Harun mewanti - wanti siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama. " Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun.(hanif manshuri)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved