Niat Tolong Putrinya Lagi Kontraksi, Ayah-Anak di Surabaya Kompak Diadili, Terjerat Praktik Aborsi
Ayah dan anak di Surabaya ini kompak diadili lantaran terbukti melakukan praktik aborsi. Mereka mengaku terpaksa aborsi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak, Eka Zulifah dan Muslich disidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan dugaan praktik aborsi.
Perbuatan ini dilakukan lantaran pacar Eka enggan bertanggung jawab dengan menikahi setelah perempuan ini hamil.
Muslich mengaku dirinya hanya berniat menolong putrinya yang mengalami kontraksi.
• Dendam Kesumat Pria Pasuruan Tak Terima Digosipkan Jadi Pengedar Sabu, Sabet Teman sampai Berdarah
Tindakan yang dilakukannya dengan memijat perut Eka hingga bayinya keluar.
Dia mengklaim bayinya sudah mati sejak dalam kandungan.
"Bayinya sudah mati, rahim anak saya sudah menghitam. Nanti kalau tidak saya tolong khawatir celaka," ujarnya.
Eka yang saat itu pada September 2019 menjalani proses persalinan di rumahnya di Jalan Ketandan yang dibantu oleh ayahnya sendiri Muslich.
Kemudian oleh Muslich, bayi tersebut justru dibuang di sungai dekat rumahnya.
Eka mengalami pendarahan dan oleh ayahnya dibawa ke rumah sakit tersebut.
• FAKTA Terbongkarnya Sindikat Obat Kuat Ilegal di Wiyung, Pengelola Pernah Belajar Jadi Peracik Jamu
Dia lalu dirawat dokter Dina.
Eka dan Muslich menjadi terdakwa kasus aborsi ini.
Dalam kesaksian dokter Dina menyebutkan, bayi yang dilahirkan meninggal saat proses persalinan.
• Sikap Pasrah Spesialis Gendam di PTC Mall Dituntut 3 Tahun, Langsung Nyelonong ke Sel Pasca Disidang
Dina menyatakan, pendarahan yang dialami Eka karena proses persalinan yang tidak sempurna.