Jambret Modus Serempet Motor Curi HP, Dilaporkan Korban, Pelaku Sembunyi di Area Pemakaman Sampang
Polres Sampang mengamankan tiga orang yang merupakan pelaku penjambretan handphone di Jalan Raya Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Polres Sampang mengamankan tiga orang yang merupakan pelaku penjambretan handphone di Jalan Raya Rajawali, Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura.
Tiga pelaku itu bernama Robi Maulana (19), Irwanto (24), dan satu pelaku di bawah umur berinisial MA (15).
Robi Maulana, Irwanto dan MA merupakan teman sepermainan di sebuah Desa yakni, Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura.
Diketahui, mereka melakukan penjambretan terhadap Nurlaili (19) warga Desa Aeng Sareh Kecamatan Sampang.
• Tipu Daya Kakak Beradik Ajak Siswa SD di Mojokerto Jalan-Jalan, Endingnya Dibunuh di Hutan Kemlagi
• Pembunuhan Sadis Siswa SD di Mojokerto, Pelaku Tusuk Dubur Korban Pakai Bambu, Berlatar Kisah Dendam
• Jual Motor Matic, Ibu Satu Anak di Tuban Pakai Uangnya untuk Beli 13 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi
• Gabung Arema FC, Feby Eka Putra Tak Sabar Jalani Debut Perdana
• Ngeri, Warga Krembangan Heboh Adanya Ular Sanca Sepanjang 3,5 Meter, Lokasi Ditemukannya Tak Terduga
• Terekam CCTV, Wanita di Malang Curi 3 Karung Beras di Swalayan Saat Menyuruh Korban, Begini Modusnya
Penjambretan handphone berawal dari Nurlaili mengendarai sepeda motor bersama kakak kandungnya, Senin (24/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Namun, tiba-tiba ketiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario bewarna oranye kombinasi hitam dengan plat nomor M 5003 PQ menyerempet dari belakang.
Sehingga korban terkejut dan seketika berhenti, kemudian kesempatan tersebut digunakan oleh ketiga pelaku untuk mengambil handphone milik korban.
Sebelum handphone dirampas dengan paksa, barang tersebut berada di sela-sela helm dan telinga korban, sebab korban pada saat itu menerima telepon dari temannya.
Setelah berhasil merampas handphone milik korban, ketiga pelaku langsung tancap gas ke arah selatan, tepatnya ke Jalan Makboel Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Tiki Donaire Piliang mengatakan, setelah mengalami peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polres Sampang.
Sehingga, pengejaran serta penyisiran dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Sampang dan ternyata ketiga pelaku diketahui bersembunyi di area pemakaman Jalan Makboel Kelurahan Polagan.
• Tim KPK Geledah Rumah Mertua Eks Sekjen MA Nurhadi di Tulungagung
• Produksi Semen Indonesia Tak Terserap Maksimal, Fraksi PKS: Ada Semen Impor dari China
• Putra Kiai Jombang Terduga Cabuli Santriwati Bakal Datang ke Mapolda Jatim, Ada Fakta Lain Terungkap
"Ketiganya bersembunyi di area pemakaman, tapi ditempat terpisah," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (26/2/2020).
Akibat dari ulahnya, ketiganya disangkakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP
"Ketiga pelaku terancam hukuman lima tahun penjara," tegas AKP Riki Donaire Piliang.
Penulis: Hanggara Syahputra
Editor: Elma Gloria Stevani