Ditipu Biro SBL Rp 51 Juta, Pemilik Toko Buku di Madiun Tunda Berangkatkan Konsumennya Umrah
Pemilik Toko Buku Mandiri Jaya laporkan penipuan biro umrah Solusi Balad Lumampah (SBL) ke Polres Madiun Kota.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seorang pemilik Toko Buku Mandiri Jaya yang beralamat di Jalan Bali, Kota Madiun, bernama Teddy Kurniawan, menjadi korban penipuan biro umrah Solusi Balad Lumampah (SBL).
Atas penipuan biro umrah tersebut, ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 51 juta.
"DP pertama November 2018, Rp 10 juta, kemudian pelunaaan Desember 2018, Rp 41 juta. Jadi total Rp 51 juta," kata Teddy, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020) siang.
• Jual Motor Matic, Ibu Satu Anak di Tuban Pakai Uangnya untuk Beli 13 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi
• Niat Bantu Putrinya Aborsi, Pria di Surabaya Diadili Bersama Anaknya, TERKUAK Sosok Ayah Sang Janin
Tidak terima, Teddy melaporkan Andi Ruslani, agen biro umrah SBL, yang beralamat di Jalan Mundu no 4B, ke Polres Madiun Kota, pertengahan tahun 2019, lalu.
Ia menceritakan, awalnya toko buku miliknya mengadakan undian tahunan bagi konsumen, dengan hadiah utama dua paket umrah. Pada November 2017, telah terpilih dua nama pemenang utama berhadiah umroh.
"Sesuai kesepakatan, harusnya berangkat Desember 2018. Tapi mundur Februari 2019, kemudian mundur lagi, April 2019. Alasan mundur nunggu suntik vaksin miningitis. Hingga akhirnya, sampai sekarang nggak jadi berangkat," pungkasnya.
• Ari Lasso Pelototi Ucapan Dul Soal Dhani-Maia, Hal Tak Terekspos di Balik Panggung Indonesian Idol
• Mitos Kota Terlarang Bagi Presiden, Nasib Soekarno dan Gus Dur Lengser Dibahas, SBY Pilih Hindari
Ia akhirnya meminta maaf kepada konsumen yang memenangkan hadiah umrah, dan memberikan penjelasan.
"Saya sudah tanya kepada dua orang yang menang, bagaimana dengan penundaan keberangkatan ini, apakah keberatan atau tidak. Dan mereka menjawab tidak apa-apa,” terang Teddy.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Kota Madiun, Abdul Rasyid, mengatakan, pihaknya baru menerima berkas pelimpahan tahap satu dari Polres Madiun Kota.
• Jumlah Penderita Hepatitis A Surabaya Alami Penurunan, Begini Langkah yang Dilakukan Pemkot
Saat ini, berkas tersebut sedang dipelajari.
"Baru hari ini dilimpahkan, masih tahap satu," katanya.
Mengenai tidak ditahannya tersangka, kata Rasyid, hal tersebut masih menjadi kewenangan pihak kepolisian.
"Masih kewenangan penyidik. Kecuali sudah tahap dua, itu menjadi kewenangan kami," imbuhnya.
Penulis: Rahardian Bagus
Editor: Heftys Suud