Gulung 25 Orang Budak Narkoba, Kapolres Bangkalan Wanti-wanti Hukuman Mati
Polres Bangkalan gulung 25 tersangka pengedar sabu. Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra wanti-wanti hukuman mati.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Selama satu bulan, Polres Bangkalan telah mengungkap sebanyanyak 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Terhitung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2020, Polres Bangkalan telah mengamankan tersangka pengedar sabu mencapai 25 pelaku.
Puluhan tersangka itu merupakan hasil ungkap Satreskoba Polres Bangkalan dan polsek jajaran. Total barang bukti yang disita sebanyak 45,2 gram.
• Kabar Pasangan SMA Viral karena Cowoknya Disebut Terlalu Tampan, Putus? Penampilan Kini Beda Drastis
• VIRAL Gadis Cantik Ketemu Jodoh di Twitter pasca Diputusin karena Bukan Cewek Baik: Langsung Nikah
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menegaskan, kategori tersangka yang dikontruksikan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 13 tersangka.
"13 tersangka itu kami kategorikan sebagai pengedar. Mereka terancam hukuman maksimal, pidana mati," tegas Rama dalam Siaran Pers Ungkap Kasus Narkoba di Mapolres Bangkalan, Rabu (26/2/2020).
• Ditipu Biro SBL Rp 51 Juta, Pemilik Toko Buku di Madiun Tunda Berangkatkan Konsumennya Umrah
• Jual Motor Matic, Ibu Satu Anak di Tuban Pakai Uangnya untuk Beli 13 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi
Rama menjelaskan, selain penindakan hukum, Polres Bangkalan tahun ini tengah gencar menerapkan tindak pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kemarin dilantik Forum komunitas anti narkoba. Kami akan bersinergi, termasuk dengan lembaga swadaya masyarakat yang tutur gencar memberantas narkoba melalui penyuluhan," jelasnya.
Hal itu dikarenakan, lanjut Rama, hasil ungkap kasus periode 25 Januari hingga 25 Februari ini mendapatkan data yang memperihatinkan.
• Pacar Bebas, Begini Detik-detik Bapak Bantu Anaknya Aborsi Berakhir Miris, Fakta Sebenarnya TERKUAK
"Rata rata tersangka ini berusia produktif, antara umur 20 hingga 40 tahun," ujarnya.
Selain berusia produktif, seorang di antara 25 tersangka itu berkelamin perempuan, berinisial RR (25), Kelurahan Pejagan Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Ia dibekuk dengan barang bukti sabu yang dibelinya senilai Rp 1,8 juta. Di hadapan penyidik, sabu itu dekemas menjadi dua poket untuk dijual kembali.
• Jumlah Penderita Hepatitis A Surabaya Alami Penurunan, Begini Langkah yang Dilakukan Pemkot
• Sempat Dikusi Dengan Mahmoud Eid, Aji Sanang Terdapat Komunikasi Dua Arah
Di hadapan tersangka RR, Rama menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukannya tidak sepadan dengan konsekuensi yang harus ditanggung.
"Sementara ancaman seumur hidup atau sampai mati. Apakah seimbang?," tanya Rama kepada RR.
Kasatreskoba Polres Bangkalan AKP Soekris Trihartono menambahkan, selain merusak akhlak dan budaya, penyalahgunaan narkoba juga merusak sendi perekonomian bangsa dan negara.
"Khususnya juga bagi warga Bangkalan. Ini peringatan keras bahwa kami tidak main-main dalam penegakan hukum," tegas Soekris.
Polres Bangkalan mengapresiasi kinerja Polsek Tanjung Bumi yang berhasil mengungkap lima kasus narkoba dalam satu bulan.
Hal serupa juga ditujukan kepada Polsek Kwanyar yang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu antar kabupaten, jaringan kelompok Bangkalan dan Sampang.
"Target pengungkapan polsek jajaran yakni satu kasus per bulan, ini luar biasa Polsek Tanjung Bumi hingga lima kasus," pungkasnya.
Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Heftys Suud