Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pacar Bebas, Begini Detik-detik Bapak Bantu Anaknya Aborsi Berakhir Miris, Fakta Sebenarnya TERKUAK

pacar malah bebas, begini detik-detik bapak bantu anaknya aborsi di Surabaya saat mengalami kontraksi berakhir miris, fakta sebenarnya pun terkuak

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Kolase TribunJatim/Samsul Arifin/google.com
pacar malah bebas, begini detik-detik bapak bantu anaknya aborsi di Surabaya saat mengalami kontraksi berakhir miris, fakta sebenarnya pun terkuak 

TRIBUNJATIM.COM - Sang pacar malah bebas, akhirnya terkuak fakta sebenarnya bapak bantu anaknya aborsi di Surabaya, karena sedang kontraksi saat si anak gadisnya sedang mengandung janin hasil hubungan dengan pacar.

Namun, tindakan tersebut malah berakhir miris. Sang bapak dan anaknya dijebloskan ke penjara, meski niatnya 

 gadisnya yang sedang kontraksi melakukan aborsi janin yang dikandungnya.

Momentum detik-detik si bapak bantu anaknya aborsi di Surabaya karena sedang kontraksi dibeber dengan penjelasan yang memilukan.

Simak berita selengkapnya:

Kasus dugaan praktik aborsi menjerat Eka Zulifah dan Muslich. Keduanya masih ada hubungan darah, Eka adalah anak, sedangkan Muslich merupakan ayah alias bapak dari Eka.

Bapak dan anak ini menjadi terdakwa kasus dugaan praktik aborsi dan harus duduk di kursi pesakitan.

Kasus pilu yang menjerat keduanya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Eka Zulifah dan Muslich menjadi terdakwa, karena sang pacar tidak mau bertanggung jawab setelah perempuan ini hamil.

Keduanya didakwa telah melakukan dugaan praktik aborsi dan menjadi kisah pilu yang menimpa anak dan bapak ini. 

Perbuatan ini dilakukan lantaran pacar Eka enggan bertanggung jawab dengan menikahi setelah gadis tersebut hamil. 

Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak, Eka Zulifah dan Muslich disidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan dugaan praktik aborsi, Senin (24/2/2020).
Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak, Eka Zulifah dan Muslich disidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan dugaan praktik aborsi, Senin (24/2/2020). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Di persidangan, terdakwa menjelaskan kronologi, fakta sebenarnya, dan detik-detik kasus yang menjeratnya dan akhirnya mengantar bapak dan anak tersebut mendekam di penjara.

Saat menjelaskan kronologi, fakta sebenarnya, dan detik-detik kasus yang menjeratnya tersebut, Muslich mengaku, dirinya hanya berniat menolong putrinya yang mengalami kontraksi.

Tindakan yang dilakukannya dengan memijat perut Eka hingga bayinya keluar.

Dia mengklaim bayinya sudah mati sejak dalam kandungan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved