Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mertua di Sidoarjo Tewas Dalam Rumah

Pembunuh Mertua di Sidoarjo juga Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan

Ini karena penyidik menjerat pria 25 tahun yang tinggal di Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tersebut dengan pasal berlapis.

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/ M Taufik
DETIK-DETIK Pria Sidoarjo Berbuat Keji ke Mertuanya, Jejak Bekas Benda Tumpul Jadi Petunjuk Penting 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Totok Dwi Prasetyo, pelaku pembunuhan terhadap Siti Fadilah, mertuanya sendiri, sepertinya bakal lama mendekam di dalam penjara.

Ini karena penyidik menjerat pria 25 tahun yang tinggal di Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo tersebut dengan pasal berlapis.

Pasal utama yang dikenakan adalah 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu bapak satu anak tersebut juga dijerat pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Alasannya karena pelaku mengambil sejumlah perhiasan dan barang berharga milik korban," kata Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Rochmawati Laila kepada Tribunjatim.com.

Ya, setelah menghabisi nyawa ibu mertuanya, Totok mengambil sejumlah gelang emas, cincin, ponsel, dan ATM milik korban. Tapi belum sempat dinikmati, dia sudah keburu ditangkap polisi.

Ditanya tentang kemungkinan memakai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, disebut dia kurang pas.

"Pasal 338 dan 365 KUHP itu yang sementara ini menurut kami paling pas. Pelaku menghabisi korban dan mengambil barang-barang berharganya," tandasnya kepada Tribunjatim.com.

Arab Saudi Larang Umrah Sementara, Jemaah di Malang Ketar-ketir, Kemenag Tunggu Kebijakan Pusat

VIRAL Detik-detik Polisi Laporkan Banjir Jakarta Sambil Bawa Ular, Terkuak Maksud Khusus di Baliknya

4 Pemuda Surabaya Asyik Pesta Sabu di Kos, Tak Sadar Gelagatnya Diintai Polisi, Endingnya Dicokok

Pembunuhan itu sendiri terjadi di rumah korban di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Rabu siang, dengan sangat sadis dan keji.

Totok mencekik dan membanting ibu mertuanya hingga jatuh ke lantai, kemudian memukul kepalanya menggunakan keramik miniatur kapal.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke dapur. Di sana kepalanya dikepruk menggunakan tabung gas elpiji 3 kg, kemudian berulang kali menusukkan gunting ke dada dan kemaluan korban.

Kemungkinan Psikopat

Totok Dwi Prasetyo, pelaku pembunuhan terhadap ibu mertuanya sendiri, Siti Fadilah, masih terus menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, Kamis (27/2/2020).

Di hadapan penyidikan, pria 25 tahun yang tinggal di Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupatesn Sidoarjo itu mengaku menyesal telah menghabisi nyawa ibu mertuanya.

Tapi penyidik seperti ragu dengan pernyataan tersebut.

"Agak aneh. Bicara menyesal tapi ekspresinya beda," ujar seorang penyidik Reskrim Polresta Sidoarjo kepada Tribunjatim.com, Kamis siang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved