Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Buku Diary Gadis SMP Bongkar Kisah Pilu, Mawar Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Dibiarkan Sang Ibu

Seorang pria berinisial TW dijatuhi hukuman 15 tahun penjara melakukan aksi pencabulan terhadap korban anak tiri yang masih berusia 15 tahun.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
TW (33) saat masih menjalani proses hukum di Mapolres Tulungagung. 

TW memanfaatkan situasi saat istrinya berobat dan dirinya hanya berdua dengan Mawar.

Namun dari pengakuan Mawar yang ditulis lewat buku catatan, TW melakukan perbuatan cabul itu atas sepengetahuan ibunya.

Pemkot Blitar Anggarkan Rp 6 Miliar untuk Gaji CPNS Hasil Rekrutmen 2019

Detik-Detik Begal Payudara Beraksi di Tambaksari Surabaya, Makan 2 Korban Perempuan

UPDATE Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Travel, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

Sang ibu tidak bisa berbuat banyak, karena takut diceraikan TW dan hanya berpesan agar Mawar menolak saat diajak melakukan perbuatan tidak senonoh.

Dalam curhatan lewat tulisan itu juga diungkap, TW pernah ingin melakukan perbuatan jahat itu bersama Mawar serta ibunya sekaligus.

Namun ide gila itu ditolak oleh Mawar. Dan yang membuat hati mawar hancur, TW sering melakukan kejahatannya saat ia akan berangkat sekolah.

Penulis: David Yohanes

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved