Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Stafsus Menko Perekonomian Jamin Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tak Korbankan Upah Buruh

Menurut Umar Juoro, setiap kegiatan ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat harus melibatkan pekerja dan para buruh yang jumlahnya jutaan.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Staf Khusus Menko Perekonomian, Umar Juoro menjadi keynote speaker dalam Dialog Publik RUU Cipta Kerja di Kampus C, Universitas Airlangga Surabaya, Jumat (28/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Staf Khusus Menko Perekonomian, Umar Juoro menjamin RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) tidak hanya mengakomodasi pihak investor atau pun pengusaha saja dan akan mengorbankan para tenaga kerja atau buruh.

Menurut Umar Juoro, setiap kegiatan ekonomi yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat harus melibatkan pekerja dan para buruh yang jumlahnya jutaan.

"Jika selama ini dikaitkan dengan upah, tidak benar kalau mengorbankan pekerja, karena upah minimum tetap ada, kalau hanya mementingkan investor ya tidak perlu upah minimum, orang orang pasi tetap ingin kerja," ucap Umar, saat ditemui usai menjadi keynote speaker dalam Dialog Publik RUU Cipta Kerja di Kampus C, Universitas Airlangga Surabaya, Jumat (28/2/2020).

UPDATE Kasus Pembobolan Kartu Kredit Berkedok Agen Travel, Tersangka Bertambah Jadi 4 Orang

Selain Gisella, Sarah Alana Gibson Juga Disebut dalam Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Apa Perannya?

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Berganti,Ini Fokus Is Edy Eko Putranto Berikutnya

Penganiayaan Sadis Ibu dan Anak, Pria Blitar Hajar Tetangga karena Jengkel Istri Tak Pulang-Pulang

Detik-Detik Begal Payudara Beraksi di Tambaksari Surabaya, Makan 2 Korban Perempuan

7 Bulan Manipulasi Aplikasi Ojol, Raub Untung Cashback Pakai 8.850 SIM Card dan Puluhan Akun Palsu

Umar Juoro menjelaskan, dalam RUU Cipta Kerja ini mengambil jalan tengah di mana upah akan dikaitkan dengan produktivitas para pekerja.

"Sehingga kita bisa mendapatkan investasi yang lebih berkualitas, serta nilai tambah yang lebih tinggi," lanjutnya.

Jika produktivitas para pekerja tinggi tentu penghasilan atau gaji akan ikut naik, karena menurut Umar Juoro, pengusaha tidak mungkin memberikan upah lebih dari produktivitas.

Lebih lanjut, RUU Cipta Kerja ini bukanlah sapu jagad yang dianggap bisa menyelesaikan semua masalah.

"Kita masih perlu partisipasi semua pihak, karena kalau ini dijalankan satu kelompok saja tentu tidak akan jalan, kalau kita paksakan pasti gagal," kata Umar Juoro.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved