Mama Muda Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi Juga Menimbang Faktor Kemanusiaan
Mama muda penabrak wanita hamil hingga tewas tak ditahan, polisi juga menimbang faktor kemanusiaan.
Mama muda penabrak wanita hamil hingga tewas tak ditahan, polisi juga menimbang faktor kemanusiaan.
TRIBUNJATIM.COM - Kepolisian tak lagi menahan mama muda yang menabrak wanita hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia.
Polisi menangguhkan penahanan Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.
Sebelumnya, pelaku sempat ditahan selama 4 hari oleh pihak kepolisian.
• VIRAL Bayi Baru Lahir Berwajah Marah saat Dokter Berusaha Membuatnya Menangis, Fotonya Jadi Meme
Namun kini, mama muda tersebut dapat menghirup udara bebas.
Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, Kamis (27/2/2020).
• Model Cantik Rela Terisolasi di Wuhan China Demi Pacar, Ungkap Perasaan Kekurangan Makanan di Desa
"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Teguh, saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Sebelumnya, Firda Meisari sempat ditahan sejak Minggu (23/2/2020), atau setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya ER dan janin berusia 6 bulan yang sedang dikandungnya.
Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya, dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
• Benarkah Indonesia Aman dari Virus Corona? PM Australia Beber Fakta Mengejutkan, Tak Sengaja Bohong?
Menurut AKP Teguh, penangguhan penahan Firda Meisari diajukan oleh pihak keluarganya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengkaji pengajuan tersebut dan mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap pengendara maut tersebut.
Menurut Kompol Hari Admoko, selain menyesali perbuatannya, pelaku juga begitu bertanggung jawab terhadap korban dan keluarganya.
• 18 Monyet Jadi Tumbal untuk Temukan Obat Virus Corona, Disuntik dengan Covid-19 Lalu Diberi Vaksin
Adapun saat kejadian, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke RS Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.
Bahkan, kata Kompol Hari Admoko, pelaku sudah mengeluarkan uang sampai Rp70 juta untuk membayar pengobatan hingga pemakaman korban dan jabang bayinya yang dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.

• Polusi Udara di China Cermin Ekonomi Anjlok Gara-gara Corona, Xi Jinping sampai Memohon ke Warga
Diketahui, pasca kecelakaan yang terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13/RW 06, Palmerah, Jakarta Barat pada Sabtu (22/2/2020) korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
Saat di rumah sakit, korban sempat menjalani operasi kuret untuk mengeluarkan janin enam bulannya yang meninggal dunia.
Namun beberapa jam kemudian, nyawa korban ER tak tertolong dan menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit.
"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggung jawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Hari.
• Dalam Sehari 6 Bocah Jadi Yatim Piatu, Ayah Meninggal Dunia saat Jasad Sang Ibu Masih Dimandikan
Atas pertimbangan itulah, saat ini Firda Meisari telah ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2/2020).
Hari mengatakan, selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki 3 anak yang masih kecil," kata Hari.
• VIRAL Foto Pramuka Tidur di Lumpur hingga Makan Beralaskan Rumput, Bagaimana Fakta Sebenarnya?
Pelaku Tak Punya SIM

Firda Meisari, mama muda yang menabrak wanita hamil hingga tewas, belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memang tak memiliki SIM.
"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalnya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.
"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.
• Tangis Sendu BCL di Balik Panggung Pasca Nyanyi Cinta Sejati, Istri Ashraf Peluk Sosok ini: Maaf
Kronologi kejadian
AKBP Fahri Siregar memaparkan kronologi kejadian yang menewaskan seorang wanita hamil tersebut.
Saat kejadian, korban ER sedang berjalan kaki untuk menghampiri suaminya berinisial WT yang sedang menunggu di atas motor.
Sedangkan, mobil Toyota Rush yang dikendarai pelaku FMS berada tepat di belakang sang suami korban.
• Pesan Pilu BCL ke Anang pasca Ashraf Sinclair Meninggal, Suami Ashanty Langsung Minta Doa, Bangkit
Diduga sedang belajar mobil, pengemudi berinisial FMS keliru ketika hendak memarkirkan kendaraannya.
Bukan menginjak rem, namun mama muda ini malah menginjak pedal gas mobil yang bertransmisi matic.
"Maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," kata dia.
Fahri mengatakan, mobil itupun melaju ke arah korban hingga membuat keduanya terseret.
• Pesan Mendalam BCL ke Ashraf Sinclair Kini Terucap, Isi Hati Ibu Noah Menyayat Hati, Dia Tersenyum
Tiang Listrik di Taburi Bunga

Bunga tabur masih terlihat di tiang yang jadi lokasi ditabraknya seorang wanita hamil di Jalan Palmerah Utara IV, Jakarta Barat.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, aneka bunga yang biasanya diletakan di atas makam, ditaburi mengelilingi tiang listrik.
Meski sudah sedikit layu, aroma wangi masih terasa di lokasi.
Sedangkan kondisi tiang listriknya masih berdiri tegak tak terlihat adanya bagian yang penyok.
• Download Drama Korea Romantic Doctor, Teacher Kim 2 Sub Indo Episode 1-22, Streaming di Sini
Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditaburi oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban berinisial ER (26).
Adapun kantor tempat korban bekerja berada persis di depan lokasi kejadian.
"Ditaburi sama karyawan kantor pas abis tahlilan 3 harian korban," kata Wardi ditemui di lokasi, Kamis (27/2/2020).
Wardi mengatakan, sejak meninggalnya korban pada Minggu (23/2/2020), rekan kerja korban memang menggelar tahlilan di kantor hingga 3 hari atau pada Selasa (25/2/2020).
"Untuk mendoakan dan mengenang almarhumah saja, karena kan almarhumah dimakamkan di kampung halamannya di Semarang," ucap Wardi.
• Download Lagu MP3 Dalan Liyane Happy Asmara Lengkap Lirik, Gudang Musik Dangdut Terpopuler
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Penabrak Wanita Hamil hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Pelaku Minta Maaf & Keluarkan Uang Rp70 Juta.