Pemuka Agama di Surabaya Diduga Rudapaksa Seorang Wanita Selama 17 Tahun, Dilaporkan ke Polda Jatim
Seorang pemuka agama di Surabaya diduga telah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita selama 17 tahun. Kini dilaporkan ke Polda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria berinisial HY, seorang pemuka agama di sebuah tempat ibadah di Kota Surabaya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim.
Perwakilan keluarga korban Jeannie Latumahina mengungkap, HY diduga melakukan kekerasan seksual kepada seorang wanita berinisial IW (26).
Atas kekerasan seksual yang dilakukan HY, Jeannie menyebut hingga kini korban mengalami trauma dan luka psikologis.
• Indonesia Disebut Gak Sengaja Bohong Soal Virus Corona, PM Australia Kuak Fakta, Benarkah Kita Aman?
• Beda Nasib Caisar YKS dan Anak Angkat Mantan Istrinya, Token Listrik Minta Dibeliin Nikita Mirzani
"Pelakunya dugaan kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan dia adalah pemimpin dari satu umat Kristen yang ada di Kota Surabaya," katanya di depan Gedung SPKT Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020).
Wanita berambut panjang itu menambahkan, kekerasan seksual itu dilakukan terduga pelaku terhadap korban sudah dilakukan selama berkali-kali kurun waktu 17 tahun.
Yakni sejak berusia dibawah umur sembilan tahun hingga usia korban menginjak 26 tahun.
• Profil Asli Polisi yang Sering Ada di Sinetron, Seorang Kakek, Profesi di Kehidupan Nyata Terkuak
• ‘Rahasia’ Rumah Tangga Bocor, Muzdalifah Bahas Rezeki Fadel, Curhat Peran, ‘Pendingin Rumah Tangga
"Dan ini sesuatu hal yang sudah lama dan kami harus memberikan support," ujarnya.
Jeannie mengungkapkan, perbuatan bejat HY sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban di SPKT Polda Jatim, Kamis (20/2/2020) kemarin. Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Rabu tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
"Kalau kami melihat tanggal pelaporannya ya bulan Februari ini," ujarnya.
• Dua Korban Tenggelam Perahu Penyeberangan Sungai Brantas Ditemukan Meninggal Dunia
Aktivis perempuan dan anak itu menambahkan, dirinya mewakili pihak keluarga korban guna mengawal proses penyidikan yang sedang diupayakan pihak Polda Jatim.
Apalagi, ungkap Jeannie, hari ini HY dan sejumlah saksi sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Dan proses ini sedang berlangsung saat ini. Kami juga mengharapkan dan kami juga memberikan apresiasi bagi kepolisian yang cepat memproses kasusnya," pungkasnya.
Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Heftys Suud