Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Daftar Gaji PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4, Dilengkapi dengan Tunjangan!

Inilah rincian daftar gaji PNS baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan.

Editor: Pipin Tri Anjani
Instagram.com/@danu.class
Rincian Daftar Gaji PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4, Dilengkapi dengan Tunjangan! 

TRIBUNJATIM.COM - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direkrut tahun 2019 sudah siap akan terima gaji.

Total formasi yang dibuka dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 untuk tingkat pusat dan daerah adalah 197.117.

Adapun rinciannya, untuk instansi pusat sebanyak 37.854 formasi meliputi 74 kementerian/lembaga.

Sedangkan, untuk instansi daerah terdapat 159.257 formasi meliputi 467 pemerintahan daerah.

Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.

Wabah Virus Corona Kapan Berakhir? Ahli Sebut Manusia Bakal Dihadapkan 2 Kemungkinan Nasib

Rencana Masa Depan BCL & Noah Sinclair Terkuak, Ibu Ashraf Tulis Tegas, Pesan Haru Khadijah Didoakan

Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.

Lantas berapa gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?

Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu dikutip dari Bangkapos.com (grup TribunJatim.com).

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved