Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Daftar Gaji PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4, Dilengkapi dengan Tunjangan!

Inilah rincian daftar gaji PNS baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan.

Editor: Pipin Tri Anjani
Instagram.com/@danu.class
Rincian Daftar Gaji PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4, Dilengkapi dengan Tunjangan! 

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” sebut pasal 2 Perpres ini.

Adapun dana untuk tunjangan Kataloger bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.

Kejadian BCL Menangis di Final Indonesian Idol Dikomentari Sepupu, Janganlah Ada Kayak Gitu-gitu

Berikut besaran tunjangan tersebut:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Kataloger Ahli Madya Rp 1,26 juta

2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000

3. Kataloger Ahli pertama Rp 540.000

Jenjang jabatan Fungsional Keterampilan

1. Kataloger Penyelia Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/mahir Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000

4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul nilah Rincian Daftar Gaji PNS Baru, Gaji Pokok Golongan 1 hingga 4 Lengkap dengan Tunjangan!

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved