Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UPDATE Kasus Video Vina Garut, Wanita yang 'Dikeroyok' 3 Pria di Ranjang Dituntut Hukuman Terberat

Update kasus video Vina Garut. Jaksa menuntut hukuman 5 tahun penjara untuk wanita yang gauli 3 pria, sementara terdakwa pria dituntut 'hanya' 4 tahun

Editor: Adi Sasono
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
V, terdakwa kasus video mesum di Garut sedang dibawa menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Garut untuk mendengarkan pembacaan tuntutan, Kamis (5/3/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GARUT - Kasus video Vina Garut terus berlanjut di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri  Garut.

Sidang kasus video mesum yang menghebohkan ini dilanjutkan pada Kamis (5/3/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. 

Tiga pemeran video mesum yang menjadi terdakwa dalam sidang itu masing-masing dituntut hukuman penjara 4-5 tahun.

Di Balik Video Baru Syahrini, ‘Kebohongan’ Soal Adegan Mesra dengan Reino, Sikapnya Tuai Komentar

Pengakuan Ilmuwan Soal Mutasi Virus Corona, 2 Jenis Baru, Tipe S Mampu Meniru, Simak Penjelasannya

Pesawat Pertama dan Terakhir Ashraf Suami BCL, Khadijah Lega Kini Ashraf Terbang Dibawa Malaikat

Di antara ketiga terdakwa itu, V dituntut hukuman terberat, yaitu 5 tahun, sedangkan dua terdakwa pria dituntut hukuman penjara masing-masing 4 tahun.

“Kita tuntut 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk V. Untuk A dan W tuntutannya 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan,” jelas Dapot Dariarma, kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (05/03/2020) usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Menurut Dapot Dariarma, tim jaksa punya pertimbangan untuk menentukan tuntutan hukuman yang berbeda pada ketiga terdakwa.

5 Video Asusila yang Viral di Media Sosial di Tahun 2019, Vina Garut hingga YouTuber Asal Banyuwangi

Kisah Hidup Rayya Pemeran Video Vina Garut, dari Korban Bencana hingga Skandal Video, Kini Meninggal

Wanita V mendapat tuntutan lebih berat dari dua terdakwa pria karena selama persidangan kurang kooperatif.

Dapot Dariarma menuturkan, selama persidangan, V tidak kooperatif karena terus mengelak atas fakta-fakta tentang perbuatannya.

Padahal, V sudah jelas-jelas melakukan perbuatan tersebut secara berkali-kali, bukan hanya dengan dua terdakwa.

“Bukan hanya sekali, bukan hanya dengan A dan W saja, sudah berulangkali, termasuk dengan laki-laki lain,” katanya.

Sidang pembacaan tuntutan perkara penyebaran video seks dengan terdakwa V, A dan W sendiri dilakukan di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (05/03/2020).

Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Sidang dilakukan secara terpisah antara terdakwa V dan dua tersangka laki-laki lainnya, yaitu A dan W.

Wanita V disidangkan lebih awal. Ia sendiri menutup diri dari wartawan saat akan memasuki ruang sidang.

Dengan menggunakan masker dan rompi tahanan, V masuk ke ruang sidang sambil tertunduk menyembunyikan wajahnya.

100 Lebih Video Mesum

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima 100 lebih rekaman yang menjadi barang bukti kasus video seks tiga pria satu wanita di Garut, Jawa Barat.

Video itu diserahkan Unit PPA Polres Garut bersama dua tersangka yaitu V dan W, Senin (11/11/2019).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Garut, Dapot Dariarma  mengungkapkan, 100 lebih video tersebut, di luar dua video yang sempat tersebar ke masyarakat.

Semua video menjadi barang bukti setelah dilakukan digital forensik. “Kalau yang dua video yang ramai di media sosial, digital forensiknya oleh Mabes Polri. Kalau yang 100 lebih video ini, oleh Direktorat Siber Digital Forensiknya,” ujar Dapot Dariarma.

Dapot Dariarma mengatakan, sebelumnya barang bukti video ini sempat menjadi masalah karena proses digital forensik.

Namun, proses itu sudah dilewati. Video-video tersebut didapat dari ponsel milik R, salah satu tersangka yang meninggal dunia dalam proses penyelidikan karena sakit berat.

Dari 100 lebih video, para pelaku dalam video seks itu adalah tiga tersangka yang saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Sementara, satu pelaku lainnya dalam video itu sampai saat ini masih belum terungkap karena memakai topeng.

Selain menerima barang bukti berupa video, Kejari juga menerima barang bukti lain berupa sprei kamar hotel tempat video seks tersebut direkam.

Ada juga baju serta dua ponsel milik R yang digunakan untuk merekam adegan seks.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelaku Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut Dituntut hingga 5 Tahun Penjara 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved