Jaksa Tuntut Pidana 7 Tahun Bui Kasus Dana Insentif, Eks Sekkab Gresik Tebar Senyum Seusai Sidang
JPU Kejari Gresik menuntut terdakwa mantan Sekkab Gresik Andhy Hendro Wijaya hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Sudarma Adi
Jaksa Tuntut Pidana 7 Tahun Bui Kasus Dana Insentif, Eks Sekkab Gresik Tebar Senyum Seusai Sidang
TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - JPU Kejari Gresik menuntut terdakwa mantan Sekkab Gresik Andhy Hendro Wijaya dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan penjara, Jumat (6/3/2020).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Alifin N Wanda mengatakan, terdakwa Andhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang -undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf f Undang -undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Jaksa menuntut hukuman terdakwa Andhy selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo.
• Sopir Ngantuk Habis Perjalanan Jauh, Mobil Honda Mobilio Terjun ke Parit di Gresik, Penumpang Shock
• Wabup Qosim Doakan Warga Gresik di Makam Sunan Giri: Semoga Tak Terpapar Virus Corona
• Rangkaian HUT Pemkab Gresik, Ziarah ke Makam Leluhur
Menurut Dymas, terdakwa sebagai Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik mengetahui dan memerintahkan kepada bawahannya pemotongan dana insentif BPPKAD Gresik pada 2018 saat menjabat sebagai kepala.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya I Wayan Sosiawan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa Andhy untuk melakukan pembelaan pada pekan depan Senin (9/3/2020).
Sementara, penasihat hukum terdakwa Andhy yaitu Hariyadi, mengatakan, tuntutan JPU tidak didasarkan pada dakwaan dan fakta sidang seutuhnya.
"Meskipun jpu mengakui dakwaan ke satu diakui tidak terbukti. tapi fakta sidang tidak diungkap seutuhnya, akhirnya terlihat memaksakan dakwaan kedua terbukti," kata Hariyadi.
Lebih lanjut Hariyadi mengatakan, bahwa saksi ahli telah menegaskan, unsur Pasal 12 huruf e dan huruf f harus dibuktikan dengan unsur memaksa. Sedangkan para saksi mengatakan tidak ada yang terpaksa sejak dilakukan penyisisihan dana insentif sejak 2010.
"Padahal salah satu unsur dakwaan kesatu dan kedua oleh ahli sama-sama ada unsur memaksa dan semua saksi menyatakan penyisihan sebagian insentif itu dilakukan secara ihlas dan sukarela tanpa paksaan sejak 2010," katanya.
Dari beratnya tuntutan tersebut, Hariyadi akan menyampaikan fakta-fakta persidangan dalam pembelaan. "Pembelaan akan kami sampaikan fakta-fakta persidangan yang lain," imbuhnya.
Penulis : Sugiyono
Editor : Sudarma Adi