Pemuka Agama di Surabaya Cabuli Gadis
Pemuka Agama Cabuli Gadis Surabaya Selama 7 Tahun, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pemuka agama di Surabaya yang mencabuli gadis di bawah umur selama 7 tahun terancam dihukum 15 tahun penjara.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemuka agama di Surabaya berinisial HL (50) tersangka kasus pencabulan gadis berinisial IW (26) asal Surabaya bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan, pelaku bakal dikenai Pasal 82 UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak atau pasal 294 KUHP Jo pasal 292 KUHP.
"Ancaman hukuman, Pasal 82 itu 15 tahun. Kalau kami terapkan Pasal 294 KUHP 7-9 tahun," katanya pada awak media di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).
• BREAKING NEWS: Pemuka Agama di Surabaya Cabuli Gadis, Diringkus Polda Jatim di Rumah Teman Tersangka
Menurut Andrias, pelaku pantas mendapatkan jeratan pasal tersebut setelah penyidiknya menimbang sejumlah alat bukti yang dikomparasikan dengan keterangan enam orang saksi.
Di antaranya saksi dari pelapor atau korban, maupun saksi tambahan lainnya.
Ditambah lagi, ungkap Andrias, tersangka diketahui telah merudapaksa korban selama kurun waktu enam tahun, sejak 2005 hingga 2011.
• Polisi Nyamar Pakai Jilbab Pura-pura Pacaran Demi Cari Perampok Adiknya, Duel dan Dibacok Pelaku
• Kemesraan Syahrini & Reino Olahraga Bareng Thayank Cape Yah, Terekspos Perubahan Tubuh Istri Reino
Perbuatan itu dilakukan tersangka di sebuah tempat ibadah di kawasan Genteng, Surabaya.
"Anak yang dibawa pengawasan dia, katakanlah murid, ini melaporkan bahwa pernah dicabuli. Pelapor ini, pada masa usia 10 tahun," pungkasnya.
Pantauan TribunJatim.com di Gedung Ditresktimum Polda Jatim, sekira pukul 12.30 WIB, HL tiba dengan pengawalan petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, berpakaian biasa.
• Pemuka Agama 7 Tahun Cabuli Gadis Surabaya, Polisi Gercep, Ringkus Pelaku saat Mau Kabur ke Amerika
Dipandu oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, HL dikeler menuju ruang penyidik.
HL tampak mengenakan kemeja putih berlengan pendek. Sejak turun dari sebuah mobil penyidik, pria berkacamata itu berupaya menutup wajahnya mengunakan kain putih.
Kepalanya terus menunduk seraya menyeruak kerumunan awak media yang berjejal mengarahkan lensa kamera ke arah wajahnya.
• Buku Diary Gadis SMP Bongkar Kisah Pilu, Mawar Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Dibiarkan Sang Ibu
Tak ada sepatah kata pun muncul dari mulutnya, hingga sedikit insiden kecil membuat tubuh HL tersungkur saat menaiki anak tangga Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Namun, itu tak lama, kemudian HL kembali bangkit lalu bergegas masuk ke ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim yang ada diujung lorong.