Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemuka Agama di Surabaya Cabuli Gadis

UPDATE Korban Rudapaksa Pemuka Agama di Surabaya Baru 1 Orang, Polisi Sebut Bisa Bertambah

UPDATE Korban Rudapaksa Pemuka Agama di Surabaya Baru 1 Orang, Polisi Sebut Bisa Bertambah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
HL, pemuka agama yang diduga mencabuli gadis Surabaya selama 7 tahun saat dikeler oleh Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020). 

UPDATE Korban Rudapaksa Pemuka Agama di Surabaya Baru 1 Orang, Polisi Sebut Bisa Bertambah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terus mengusut kasus kekerasan seksual yang dilakukan pemuka agama rudapaksa wanita Surabaya, IW (26).

Pemuka agama HL dilaporkan oleh pihak korban atas dugaan kekerasan seksual, yang dilakukan selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011. Saat korban masih berusia belasan tahun.

Laporan itu dibuat pada Kamis (20/2/2020) silam. Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

Insiden Pemuka Agama Digiring Polisi Diperiksa, Jatuh Tersandung Tangga Saat ke Gedung Polda Jatim

Pemuka Agama Cabuli Gadis Surabaya Selama 7 Tahun, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pemuka Agama 7 Tahun Cabuli Gadis Surabaya, Polisi Gercep, Ringkus Pelaku saat Mau Kabur ke Amerika

Dua kali, pemuka agama HL dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi terlapor. Pada Sabtu (7/3/2020) kini ia resmi menyandang status sebagai tersangka.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menuturkan, sejauh proses penyidikan yang telah bergulir, korban kekerasan seksual kepada tersangka masih satu orang.

Artinya, belum ada korban tambahan, selain IW yang melaporkan pelaku kepada Polda Jatim.

"Untuk saat ini korbannya baru 1, saudari IW," katanya pada awak media di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Andrias memastikan, proses hukum terhadap pendeta HL akan terus bergulir. Ia tak menampik jikalau selama perjalanan penyidikan kasus tersebut, terdapat laporan baru dari pihak korban lainnya.

"Tapi tidak menutup kemungkinan perjalanan kasus akan ada korban lagi, kami enggak tahu," pungkasnya.

Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.

Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

Sebelumnya, kronologi terbongkarnya perbuatan pemuka agama HL merudapaksa wanita berinisal IW (26) selama 7 tahun, terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.

Saat kedua orangtua korban menyarankan IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pemuka agama HL, ternyata korban menolak keras.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved