Pemuka Agama di Surabaya Cabuli Gadis
Insiden Pemuka Agama Digiring Polisi Diperiksa, Jatuh Tersandung Tangga Saat ke Gedung Polda Jatim
Insiden Pemuka Agama Dibawa Polisi Diperiksa, Jatuh Tersandung Tangga Saat ke Gedung Polda Jatim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Insiden Pemuka Agama Digiring Polisi Diperiksa, Jatuh Tersandung Tangga Saat ke Gedung Polda Jatim
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Insiden kecil mewarnai proses penangkapan pemuka agama sebuah tempat ibadah di Kota Surabaya berinisial HL (50) tersangka kasus dugaan rudapaksa gadis berinisial IW (26) asal Surabaya.
Pemuka agama rudapaksa wanita Surabaya yakni HL sempat jatuh tersungkur saat masuk ke pintu utama Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020) siang.
Ceritanya, setibanya di Mapolda Jatim menaiki mobil penyidik, HL lantas dikeler dari halaman parkir depan gedung menuju pintu masuk Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, guna diperiksa mendalam seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Sejak turun dari mobil penyidik, pria berkaca mata itu terus berupaya menutupi wajahnya menggunakan sebuah kain yang ia pegang ditangan kananya.
• Pemuka Agama Cabuli Gadis Surabaya Selama 7 Tahun, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
• Pemuka Agama 7 Tahun Cabuli Gadis Surabaya, Polisi Gercep, Ringkus Pelaku saat Mau Kabur ke Amerika
• BREAKING NEWS: Pemuka Agama di Surabaya Cabuli Gadis, Diringkus Polda Jatim di Rumah Teman Tersangka
Kepalanya terus menunduk seraya menyibak kerumunan awak media yang berjejal di depannya.
Setibanya di depan pintu kaca gedung yang dibatasi dengan tiga anak tangga yang terhubung langsung dengan jalan.
Entah karena HL kurang waspada dengan medan setapak jalan berupa tiga anak tangga yang akan dipijaknya, atau karena terdorong oleh kerumunan orang; penyidik dan wartawan, di belakangnya.
Tubuh HL sontak terjerembab ke arah depan, tapi untungnya tubuh HL cepat dibopong oleh beberapa penyidik yang sigap melihat insiden tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, HL telah berstatus sebagai tersangka atas dugaan merudapaksa seorang wanita asal Surabaya berinisal IW (26).
"Namun setelah ditangkap ini kami akan tetap melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya pada awak media di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).
Kini penyidiknya sedang disibukkan dengan memeriksa HL pasca berstatus sebagai tersangka.
"Hasil dari pemeriksaan ini kami belum tahu. Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan perkembangan," pungkasnya.
Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis. Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia dibawah umur, kisaran 12 tahun.
Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali. HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.
Penulis : Luhur Pambudi
Editor : Sudarma Adi