Diduga Bandar Sabu-sabu, Pria di Gresik ini Dibekuk Polisi, Polisi Amankan 1,44 gram Sabu
Dia ditangkap Korps Bhayangkara di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo. Gerak-geriknya telah diikuti polisi. Saat dihentikan petugas di pinggir jalan,
Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Imam Sukamto seorang wiraswasta diamankan Polisi. Pria berusia 28 tahun ini kedapatan membawa sabu-sabu dengan cara disimpan di dalam helm miliknya.
Dia ditangkap Korps Bhayangkara di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo. Gerak-geriknya telah diikuti polisi. Saat dihentikan petugas di pinggir jalan, warga Desa Sumber Rame RT 02/RW 02, Kecamatan Wringinanom ini sempat lega saat petugas tidak menemukan sabu di saku celana, baju bahkan jok motornya.
"Sabu-sabu disimpan di bungkus rokok kemudian diletakkan di dalam helm seberat 0,18 gram" ujar Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin, Minggu (8/3/2020).
Nah, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Saat itu ditemukan 7 plastik klip kecil sabu-sabu dengan berat masing 0,18 gram yang di simpan di kotak hitam di dalam rak.
Petugas juga menemukan alat hisap sabu dan satu timbangan digital. Tersangka dan sejumlah barang bukti digelandang menuju Mapolsek Driyorejo.
Motor Honda CBR 150 W 6940 AO juga dibawa petugas.
• UPDATE Arema FC Vs Persib, Penalti Wander Luiz Buat Maung Bandung Unggul Sementara 1-2
• Dampak Corona, Penjual Jamu Di Pasar Tradisonal Kota Surabaya Raup Untung Dua Kali Lipat
• Bupati Trenggalek Ngunduh Mantu, Peserta yang Tak Lagi Muda, Senang Dapat Buku Nikah
"Total 1,44 gram sabu yang diamankan," katanya kepada Tribunjatim.com.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat masing-masing 0,18 gram itu dikonsumsi sendiri. Bukan diedarkan.
Alasannya, tersangka sempat tidak sadar saat mengkonsumsi sabu dalam jumlah besar. Sehingga dia membeli sabu kemudian dipecah-pecah dalam kemasan ekonomis.
"Takut overdosis jadi kalau konsumsi cuman 0,18 gram saja, tapi dia punya banyak," ucapnya kepada Tribunjatim.com.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Petugas langsung melacak keberadaan pengedar sabu yang diketahui berada di wilayah Gresik selatan. Disana petugas mengamankan Jevry Oktaryawan (28). Dia ditangkap dirumahnya di Desa Kedunganyar RT 13/ RW 05, Kecamatan Wringinanom.
Petugas melakukan penggeledahan seluruh badan pelaku dan rumahnya. Kemudian, ditemukan di atas meja kamar tidur terdapat dua bungkus rokok warna hitam yang masing masing berisi sabu dengan berat 1,8 gram dan10,46 Gram.
Sejumlah barang bukti lain disita petugas satu alat hisap sabu atau bong, satu bendel plastik klip dibawa meja. Satu buah handphone dan uang sebesar Rp 650 ribu dibawa ke Mapolsek Driyorejo.
"Ini bandarnya, pengakuannya dapat barang itu dari rutan. Kemudian diedarkan di wilayah Wringinanom," tutupnya.
Jevry dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wil/Tribunjatim.com)