Kementerian PPPA Soroti Kasus Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun: Diduga Terkait Pola Asuh dan Lingkungan
Kemen PPPA soroti kasus siswi SMP bunuh bocah 6 tahun, ungkap dugaan faktor yang memicu tindakan sang anak
NF pun memasukkan korban ke dalam lemari kamarnya.
Pada Jumat pagi (6/3/2020), NF hendak melaporkan kasusnya ini ke kantor Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.
• Sisi Kelam Siswi SMP Pembunuh Bocah 6 Tahun, Senang Siksa Kodok & Cicak, Pesan Kebencian Buat Ayah
NF sengaja membawa pakaian lain selain seragam sekolah, untuk menuju kantor polisi tersebut.
"Polisi saya sudah membunuh dan mayatnya saya taruh di dalam lemari," ujar Yusri, mencontohkan ucapan NF saat laporan di Polsek Metro Tamansari.
"Ini awalnya polisi tidak percaya, tapi setelah lihat ada mayat di kamar pelaku, mereka percaya," sambungnya.
Lantaran lokasi pembunuhan berada di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Polsek Metro Tamansari menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Metro Sawah Besar.
Saat itu, NF mendatangi Polsek Metro Sawah Besar didampingi keluarga dan jajaran Polsek Tamansari.
Kini, kata Yusri, NF akan menjalani proses hukum dengan asas praduga tak bersalah lantaran masih di bawah umur.
Sementara, APA telah dimakamkan pada pukul 11.30 WIB, di kawasan Karet, Jakarta Pusat.
"Tahanannya akan berbeda. Ia akan dipisahkan," pungkas Yusri.
Saat konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo P Condro juga dihadirkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun, Kementerian PPPA: Diduga Terkait Pola Asuh dan Lingkungan