Tragedi ABG 16 Tahun Perkosa Jasad Siswi SMP, Fakta Ungkap Niat Awalnya, Pelaku Coba Mengecoh Polisi
Sebuah tragedi melibatkan ABG 16 tahun yang tega memperkosa jasad siswi SMP yang tak bernyawa setelah dibunuhnya.
TRIBUNJATIM.COM – Sebuah tragedi ABG 16 tahun yang memperkosa jasad siswi SMP setelah dibunuhnya.
Lewat penyelidikan polisi terungkap juga niat awal, hingga aksinya ingin mencoba mengecoh polisi.
Tindak pemerkosaan dan pembunuhan sadis itu akhirnya diusut kepolisian, berikut ulasan selengkapnya.
Tragedi sadis satu ini terjadi di Jalan Sei Peringgan Kelurahan Pasar, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Sabtu (7/3/2020).
• Kondisi Terbaru Kota Wuhan Hampir 3 Bulan Diteror Virus Corona, Pemerintah Kini Hadapi Masalah Baru
• Tragedi ABG Tulungagung Ditiduri Pria Bertato, Kenalan saat Beli Makan & Diajak ke Kos: Teman Curhat
Semua bermula dari penemuan jasad korban berinisial NMS (14), yang masih duduk di bangku MTSN (SMP sederajat), ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya.
Saat ditemukan, korban tidak mengenakan pakaian lengkap.
Polisi menduga NMS telah menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Tak butuh waktu lama, Polres Tanjungbalai meringkus terduga pelaku pembunuhan sadis tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap sejumlah fakta yang menarik untuk diketahui.
Pelaku ABG 16 Tahun
Tak sampai 12 jam, polisi langsung berhasil menemukan siapa pelaku kesadisan terhadap NMS ini.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan tersangka berinisial SY diamankan setelah pihaknya memeriksa tujuh orang saksi.
Pelaku diamankan pada Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku Berusaha Mengecoh Polisi
AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, saat diamankan pelaku selalu berbelit-belit ketika ditanya petugas.
"Ya tersangka, kami amankan setelah memeriksa tujuh orang saksi. Lalu kami pun memintai keterangan tersangka, saat ditanyai tersangka ini berusaha mengecoh petugas dan beralibi," kata Putu, Minggu (8/3/2020).
Lalu, penyidik pun menggelar prarekonstruksi untuk menyesuaikan keterangan tersangka dengan peristiwa yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).

Ternyata banyak keganjilan dalam prarekonstruksi tersebut dengan pernyataan SY kepada petugas. Sehingga, petugas pun akhirnya menetapkan SY sebagai tersangka.
"Keterangan banyak yang nggak sesuai fakta, di antaranya tersangka ini mengaku kepada petugas, sebelum kejadian mengaku melihat dari warnet, seseorang yang memakai sebo masuk ke dalam rumah korban. Setelah di cek dilapangan, jarak warnet dengan rumah korban sejauh 50 meter dan suasana rumah korban pada malam hari gelap gulita. Sehingga pengakuannya bisa kami patahkan," ungkap Putu.