Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Wisma Persebaya

Hak Serta Merta di Wisma Ditolak Hakim, PT Persebaya Indonesia Tunggu Sikap Pemkot Surabaya

Hak Serta Merta di Wisma Ditolak Hakim, PT Persebaya Indonesia Tunggu Sikap Pemkot Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
suasana sidang gugatan Wisma Persebaya di PN Surabaya. 

Hak Serta Merta di Wisma Ditolak Hakim, PT Persebaya Indonesia Tunggu Sikap Pemkot Surabaya

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah memenangkan hak prioritas atau merawat Wisma Persebaya Karanggayam, PT Persebaya Indonesia masih menunggu sikap dari pihak tergugat atau Pemkot Surabaya atas sengketa lahan tersebut. 

Sebab ada salah satu petitumnya yang ditolak oleh majelis hakim. Yaitu petitum hak serta merta. 

"Ternyata hak serta merta kita ditolak. Jadi kami tunggu sikap dari pihak tergugat. Karena statusnya masih quo dan tidak satupun yang berhak menguasai Wisma tersebut," jelas kuasa hukum Persebaya Yusron Marzuki setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (10/3/2020). 

Gugatan Wisma Persebaya Dimenangkan PT Persebaya Indonesia, Pemkot Surabaya Minta Banding

Bonek akan Gelar Sujud Syukur seusai Persebaya Surabaya Menangkan Gugatan Sengketa Mess Karanggayam

BREAKING NEWS: PT Persebaya Indonesia Menangkan Gugatan Wisma Karanggayam, Tapi Lahan Berstatus Quo

Namun satu poin yang memenangkan pihaknya, lanjut Yusron, pihaknya berhak mengajukan permohonan hak

Hanya dua petitum yang ditolak oleh hakim dari pihak penggugat. Yaitu perihal ganti rugi dan hak serta merta. 

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved