Pria Manyar Santai Tenteng Sabu, Tak Sadar Dikuntit, Mengelak Saat Digelandang ke Polsek Krembangan
Pria asal Manyar Sabrangan digelandang ke Mapolsek Krembangan setelah diringkus unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya atas penyalahguna sabu.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pria asal Manyar Sabrangan bernama Debby Al Badrus kini menjadi penghuni Mapolsek Krembangan.
Ia diringkus unit reskrim Polsek Krembangan Surabaya atas penyalahguna narkotika jenis sabu.
Debby tak sadar telah dikuntit petugas, setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Benowo Surabaya.
• Tulisan Siswi Bunuh Bocah 6 Tahun My Dad is My Crush, Benci & Cinta, Mungkinkah Naksir Ayahnya?
• Mantan TKW Blitar Berubah Drastis Pasca Nikahi Bule, Sifat Suami ke Mertua Terungkap ke Publik
Pria berusia 36 tahun itu awalnya mengelak saat polisi menghentikannya.
Namun ketika digeledah, satu poket serbuk putih sabu yang disimpan di handpone tersangka ditemukan polisi.
"Awalnya kami dapat informasi masyarakat terkait adanya penyalahguna narkotika jenis sabu. Berdasarkan ciri-ciri itu kami lakukan penyelidikan hingga kami temukan saat penggeledahan ada di dalam cashing handpone," kata Kapolsek Krembangan, Kompol Nur Suud, Selasa (10/3/2020).
• BERITA TERPOPULER JATIM HARI INI: Duel Tragis di Blitar Gegara Mantan & Makam Nyeleneh Tulungagung
• Aksi Happy Asmara Jadi Petugas SPBU Cantik Isikan Pertalite, Dulu Pernah Anti Gengsi Ngarit Rumput
Usai tak dapat mengelak, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolsek Krembangan.
Di sana polisi menimbang serbuk sabu yang dibawa tersangka seberat 0,53 gram.
Saat ini polisi masih mengejar dari mana sabu itu dibeli.
Debby sendiri mengaku nekat mengkonsumsi sabu karena untuk stamina kerja. Ia pun sudah enam bulan terkahir mengkonsumsi serbuk haram tersebut.
• 27 Pasien Corona Indonesia, Ada Kisah Masing-masing, Paling Unik Pasien 27, Dikuak Jubir Pemerintah
Sabu itu dibeli Debby seharga 300 ribu di seorang pengedar yang masih dalam pengejaran.
"Saya beli sabu itu dari CM, di wilayah Benowo. Ketemunya di dekat lokalisasi itu,"aku tersangka.
Akibat perbuatannya itu, Debby dijerat pasal 112,114 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Firman Rachmanudin
Editor: Heftys Suud