Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Divonis Bebas, Tak Terbukti Ada Unsur Merusak, Murni Insiden

Tiga terdakwa kasus Jalan Gubeng ambles divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Suasana sidang kasus Jalan Gubeng ambles di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga terdakwa kasus Jalan Gubeng ambles divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tiga terdakwa tersebut merupakan dari perusahaan konstruksi PT Saputra Karya.

Mereka adalah Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua manager yakni Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

Rekomendasi 4 Makanan Murah Enak Sekitar Stasiun Gubeng Surabaya, Harga Mulai Rp 12.500

Sebelum ketiga terdakwa itu, ada tiga terdakwa lainnya yang juga divonis bebas oleh hakim.

Mereka merupakan terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," kata Hakim Ketua R Anton Widyopriyono saat bacakan amar putusan, Kamis (12/3/2020). 

Marah Tak Diberi Tahu Ada Kegiatan Bersih Selokan, Penjual Es Sidoarjo Bunuh Kerabat Pakai Linggis

Raffi Bongkar Urusan Ranjang dengan Gigi, Fakta Soal Berhubungan hingga Privasi Buat Sule Terkejut

Satu di antara pertimbangan hakim yaitu PT Saputra Karya selaku owner proyek Gubeng Nexus Development dinyatakan semua sesuai prosedur dan sudah dipenuhi dengan baik. 

Menanggapi putusan itu, melalui penasehat hukum ketiga terdakwa, Martin Suryana mengaku menerima.

Dia juga mengapresiasi kinerja hakim atas putusan tersebut. 

Fakta Ruko Pertokoan Jompo Imbas Jalan Protokol di Jember Ambles, Mau Dibongkar Tapi Ambruk Duluan

"Kedua, dikatakan hakim dalam pertimbangan, apapun yang terjadi di lapangan kunci utamanya ada di konsultan perencana. Ketiga, supaya masyarakat tahu, bahwa peristiwa (ambles) ada. Tapi supaya tidak ada kesalahpahaman. Mengapa bebas. Karena kami didakwa sengaja merusak. Sedangkan ini tidak," katanya. 

Dia menegaskan, para terdakwa tidak ada dan tidak terbukti adanya unsur kesengajaan.

Oleh sebab itu, para terdakwa divonis bebas. 

Jalan Protokol di Pusat Kota Jember Ambles, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Artinya, jalan ambles itu murni insiden.

Namun, dalam pertimbangan hakim, kata Martin, ada beberapa faktor alam yang perlu dikaji lebih dalam.

"Kemungkinan (faktor alam) ini yang perlu dikaji," tandas Martin. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved