Divonis Bebas di Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Budi Susilo Sebut Dakwaan JPU Keji: Sudah Sesuai UU

Divonis Bebas di Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Budi Susilo Sebut Dakwaan JPU Keji: Sudah Sesuai UU.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
tiga terdakwa dari PT. NKE saat jalani sidang. Hakim vonis bebas terhadap mereka. 

Divonis Bebas di Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Budi Susilo Sebut Dakwaan JPU Keji: Sudah Sesuai UU

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditemui usai sidang, Dirut Operasional PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) yaitu Budi Susilo mengaku bahwa dakwaan JPU keji di kasus amblesnya Jalan Gubeng Surabaya.

Sebab, dia merasa selama menjalani tugas sesuai dengan UU jasa kontruksi. 

"Sudah adil sekali hakim. Dari awal sidang saya bilang tuduhannya keji. Itu saja. Tidak mungkin lah kami merubah mindset," ujarnya setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (12/3/2020). 

6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Divonis Bebas, Jaksa Tunggu Salinan Vonis & Pilih Kasasi

Tiga Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Divonis Bebas Hakim, Budi Susilo: Itu Sudah Semestinya

3 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Divonis Bebas, Tak Terbukti Ada Unsur Merusak, Murni Insiden

Tuduhan merusak dengan sengaja yang didakwakan pada dirinya memang tidak sesuai. Karena menurut dia tidak mungkin pembangunan proyek Gubeng Mix Use Development dengan tujuan merusak.

"Proses saya panjang pak dan tidak biasa ngerusak. (Karir) saya sampai eselon satu di Kementrian PU. Jadi nggak mungkin lah," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) dalam perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya divonis bebas oleh majelis hakim.

Sidang yang diketuai R Anton Widyopriyono itu menyatakan terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan ke satu atau kedua.

Sebelumnya, tiga terdakwa dituntut oleh jaksa dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan. Dengan dakwaan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Jalan. 

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved