Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Divonis Bebas Hakim, Budi Susilo: Itu Sudah Semestinya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono memvonis bebas tiga dari enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
tiga terdakwa dari PT. NKE saat jalani sidang. Hakim vonis bebas terhadap mereka. 

Tiga Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Divonis Bebas Hakim, Budi Susilo: Itu Sudah Semestinya

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh R. Anton Widyopriyono memvonis bebas tiga dari enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng

Mereka diantaranya dari PT Nusa Konstruksi Engineering (NKE) yaitu Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto.

Artinya, ketiga terdakwa tidak dihukumi membayar denda sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim. 

3 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Divonis Bebas, Tak Terbukti Ada Unsur Merusak, Murni Insiden

Tangkal Virus Corona, Penumpang KA di Stasiun Gubeng Manfaatkan Posko Kesehatan Cek Daya Tahan Tubuh

Manfaatkan Hand Sanitizer, Penumpang KA di Stasiun Gubeng Surabaya Tak Takut dengan Virus Corona

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan satu dan dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan satu dan dua. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar hakim ketua, R Anton Widyopriyono saat membacakan amar putusan, Kamis, (12/3/2020). 

Usai membacakan putusan, Anton memberikan kesempatan menjawab kepada tiga terdakwa.

Ketiganya sempat berunding bersama kuasa hukumnya. Mereka pun sepakat menerima putusan

"Kami menerima yang mulia," kata terdakwa Budi Susilo yang juga Direktur Operasional PT NKE.

Adapun pertimbangan hakim dalam perkara ini yaitu tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan JPU baik dalam pasal primer Pasal 192 ayat  (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan kedua subsider para terdakwa disangkakan melanggar pasal 63 ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1. 

Sebelumnya, keenam terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 200-300 juta bila tidak dibayar maka dipidana selama delapan bulan. 

Selepas jalani sidang, Budi Susilo mengaku lega atas vonis tersebut. Sebab baginya itu sudah semestinya.

"Proses saya panjang pak dan tidak biasa ngerusak. (Karir) saya sampai eselon satu di Kementrian PU. Jadi nggak mungkin lah," terangnya. 

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dari PT. Saputra Karya masih menjalani sidang. 

Penulis : Samsul Arifin

Editor : Sudarma Adi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved