Mertua Madura Nangis Ditipu Menantu soal Kepemilikan 2 Kg Sabu, Nasib Berujung Vonis 17 Tahun Bui
Terdakwa Niatun hanya bisa menangis atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya selama 17 tahun penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Niatun (jilbab biru) saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Lalu dikirim melalui ekspedisi di Gresik dan dikirimkan ke alamat terdakwa di Sokobanah, Madura.
• Aksi Emak-emak Lamongan Biasakan Cuci Tangan Cegah Coronavirus, Tempel Stiker di Westafel Tiap Rumah
Di hari yang sama, pihak kepolisian melakukan pengawasan.
Lalu rumah terdakwa digerebek dan digeledah ditemukan sabu seberat dua kilogram yang dibungkus sebanyak 24 pocket.
• VIRAL Video Ultah Nenek Usia 94, Awalnya Pesta Ramai & Seru, Lalu Tamu Kaget Saat Si Nenek Ucap Doa
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati