Mertua Madura Nangis Ditipu Menantu soal Kepemilikan 2 Kg Sabu, Nasib Berujung Vonis 17 Tahun Bui
Terdakwa Niatun hanya bisa menangis atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya selama 17 tahun penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Niatun hanya bisa menangis atas putusan majelis hakim yang memvonis dirinya selama 17 tahun penjara.
Wajahnya pucat seakan tak percaya atas apa yang menimpanya.
Dia tak mau berbicara sepatah kata pun saat diwawancari seusai jalani sidang.
• Tak Punya Uang Buat Tebus Motor yang Digadaikan, 2 Sahabat Curi Honda Beat Emak-emak di Tulungagung
Tangisnya mengisyaratkan bahwa dirinya tak ingin ditipu oleh menantunya sendiri.
"Mengadili, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah enam bulan," kata hakim saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Niatun dianggap terbukti bersalah telah memiliki sabu-sabu sebanyak dua kilogram yang disimpan di dalam dua kaleng pelumas.
• Penyebab Kematian Wanita Bertato Burung Hantu Dikuak dari Hasil Autopsi Anjani Bee, Siapa Pelakunya?
• Abash Capek Ditanya Identitas Aslinya Wanita, Catut Kekasih: Lihat Lucinta Luna Bentuknya Bagaimana?
Kiriman tersebut dikirim oleh menantunya sendiri, Salimun yang justru tidak ditangkap.
Menanggapi putusan itu, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Dawam masih bersikap pikir-pikir.
"Kami pelajari dulu tapi nanti pasti kami akan banding. Karena berat. Kasihan ibu ini sudah jatuh tertimpa tangga. Dia ditinggal menikah oleh suaminya selama dia ditahan," katanya.
• TERKUAK Mayat Ada di Rumah Kakek Jember 3 Hari, Dicekik si Pemilik Rumah, Tutupi Jasad Pakai Selimut
Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Tanjung Perak yang menuntut Niatun selama 20 tahun penjara denda Rp 2,5 miliar subsider satu tahun.
Bukan tanpa alasan, ibu rumah tangga ini merasa dirinya tidak bersalah.
Sebab, dirinya tidak tahu barang yang dikirimkan oleh menantunya, Salimun yang kini masih DPO berupa empat buah kaleng pelumas ternyata berisikan sabu.
• Bandar Narkoba Ditembak Mati Polisi di Sidoarjo, Kepergok Bawa 1,5 Kg Sabu, Melawan saat Dicokok
Peristiwa ini bermula pada Juni silam.
Di mana terdakwa Salimun mengirimkan barang yang ternyata berisikan sabu dari Malaysia.
Lalu dikirim melalui ekspedisi di Gresik dan dikirimkan ke alamat terdakwa di Sokobanah, Madura.
• Aksi Emak-emak Lamongan Biasakan Cuci Tangan Cegah Coronavirus, Tempel Stiker di Westafel Tiap Rumah
Di hari yang sama, pihak kepolisian melakukan pengawasan.
Lalu rumah terdakwa digerebek dan digeledah ditemukan sabu seberat dua kilogram yang dibungkus sebanyak 24 pocket.
• VIRAL Video Ultah Nenek Usia 94, Awalnya Pesta Ramai & Seru, Lalu Tamu Kaget Saat Si Nenek Ucap Doa
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Arie Noer Rachmawati