Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peluang Siswi SMP Bunuh Bocah Bisa Sembuh Diungkap Tim Forensik, Pelaku Jalani Tes Kejiwaan 14 Hari

Siswi SMP pembunuh bocah disebut bisa sembuh setelah jalani tes kejiwaan 14 hari, ini penjelasan tim forensik.

Editor: Pipin Tri Anjani
IST Kompas TV & Pos Kupang
Peluang Siswi SMP Bunuh Bocah Bisa Sembuh Diungkap Tim Forensik, Pelaku Jalani Tes Kejiwaan 14 Hari. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung menyampaikan, NF akan ditangani oleh tim kedokteran Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, selama 14 hari.

"Kurang-lebih butuh 14 hari untuk tes kejiwaannya," kata Tahan di area Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.

Ia menyebut, NF bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Keluarga pelaku juga kooperatif saat dimintai keterangan.

"Mereka semua kooperatif. Kalau dimintai keterangan atau informasi yang kurang, selalu berikan penjelasan," ungkapnya.

Menurutnya, tim kedokteran perlu waktu hingga mendapat hasil kejiwaan NF datanya valid.

"Sampai betul-betul datanya valid itu," ungkap Tahan.

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan APA (5), Azam Khan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan APA (5), Azam Khan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim) ()

Parapsikolog Terawang Kasus Siswi SMP Bunuh Bocah 6 Tahun, Sebut Pelaku Harus Diterapi Psikologisnya

Keluarga Pelaku Ingin NF Pindah Rumah

Pengacara keluarga APA, Azham Khan menyebut, kliennya dan tetangga tidak ingin jika pelaku nantinya tetap tinggal di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Ia menyampaikan, jika hasil pemeriksaan kejiwaan dari remaja berinisial NF (15) itu dinyatakan ada gangguan jiwa, maka tetangga dan keluarga korban khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Seandainya dari hasil dokter kejiwaan, pihak tersangka NF ini dinyatakan ada gangguan jiwa, pihak keluarga pihak tetangga tidak berkeinginan pelaku ini tersangka ada di rumah itu."

"Siapa yang akan menjamin kalau terjadi sesuatu? Ini juga dilema," ujar Azham Khan, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (11/3/2020).

Ia lalu mempertanyakan nasib pelaku jika hasil pemeriksaan dinyatakan positif gangguan jiwa.

"Tersangka mau dikemanain? Kalau dikirim kembali ke rumah orangtuanya, di rumah itu, tetangga merasa terganggu," katanya.

Karni Ilyas sebagai pembawa acara menyebut, pelaku bisa direhabilitasi setelah hakim memutuskan perkara tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved