Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengadilan Tinggi Surabaya Tanggapi 2 Pejabat PN Trenggalek Korupsi, Tak Bakal Ada Pendampingan

Pengadilan Tinggi Surabaya menanggapi terkait kasus korupsi yang dilakukan dua pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Tinggi Surabaya menanggapi terkait kasus korupsi yang dilakukan dua pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek.

Dua pejabat itu diduga melakukan korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Elang Prakoso Wibowo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus hukum tersebut pada Kejari Trenggalek. 

2 Pejabat PN Trenggalek Korupsi Anggaran Bangunan, Kejati Jatim Sebut Tersangka Terancam Dipecat

Termasuk juga dengan sanksi yang diberikan pada keduanya.

Yang mana saat ini Mahkamah Agung masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kita tunggu saja hasil sidang. Jika terbukti dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, biasanya dipecat," katanya, Kamis, (12/3/2020). 

Abash Capek Ditanya Identitas Aslinya Wanita, Catut Kekasih: Lihat Lucinta Luna Bentuknya Bagaimana?

Maia Bereaksi Fotonya di Rumah Ahmad Dhani Jadi Viral, Tak Menyangka Penampilannya: Tak Pikir Lanang

Ia mengaku, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah pernah memanggil kedua tersangka terkait dengan pengarahan pengerjaan proyek di lingkungan pengadilan agar sesuai dengan aturan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Tak hanya itu, ia mengaku pengadilan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya.

"Kalau mereka tetap korupsi ya berarti tidak patuh dan bandel. Kita tidak akan lakukan pendampingan pada mereka," pungkasnya.

6 Terdakwa Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Divonis Bebas, Jaksa Tunggu Salinan Vonis & Pilih Kasasi

Diketahui sebelumnya, dua pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek ditahan Kejari Trenggalek atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tak hanya itu, mereka juga terancam dipecat jika nantinya putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bersalah.

Bandar Narkoba Ditembak Mati Polisi di Sidoarjo, Kepergok Bawa 1,5 Kg Sabu, Melawan saat Dicokok

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung.

Dia mengatakan, penyidik Kejari Trenggalek telah menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubag Umum dan Keuangan Riawan.

"Benar. Mereka telah ditahan sejak dua hari kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).

Detik-Detik Kopassus Bikin Malu SAS Inggris, Hutan Kalimantan Jadi Saksi Bisu Pertempuran Sengit

Lebih lanjut, kata Richard, selain ditahan terkait kasus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan gedung dan bangunan.

Kedua tersangka ini terlibat dalam dugaan pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Trenggalek dengan lembaga bantuan hukum “rakyat” Trenggalek.

Terkait penyediaan pemberian laporan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Trenggalek tahun anggaran 2018-2019.

VIRAL Video Ultah Nenek Usia 94, Awalnya Pesta Ramai & Seru, Lalu Tamu Kaget Saat Si Nenek Ucap Doa

"Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dan di tahan di rumah tahanan negara kelas 2 Trenggalek. Adapun kerugiannya mencapai Rp100 juta," ujarnya.

Terkait dengan kasus ini, kedua tersangka pun dijerat dengan pasal primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah.

Ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP Subsider pasal 3 Jo.

Pasal 18 UU. No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved