Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemuka Agama di Surabaya Cabuli Gadis

Pengacara Pemuka Agama Rudapaksa Gadis Surabaya Minta Polisi Tak Merecoki, Tegaskan Korban Masih 1

Jeffry Simatupang, pengacara pemuka agama rudapaksa gadis di Surabaya minta polisi tak merecoki jalannya penyidikan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Jeffry Simatupang kuasa hukum pemuka agama HL (50) yang diduga merudapaksa gadis asal Surabaya, saat ditemui awak media di gedung pertemuan di kawasan Lakarsantri, Surabaya, Kamis (12/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jeffry Simatupang, kuasa hukum HL (50) terduga kasus pemuka agama rudapaksa gadis asal Surabaya meminta polisi tidak merecoki proses penyidikan yang sedang berjalan. 

Ia pun mengaku keberatan dengan adanya dugaan-dugaan yang tak mendasar mengenai penambahan jumlah korban.

"Namanya masih kemungkinan kalau kemungkinan ya jangan disampaikan," katanya saat ditemui awak media di gedung pertemuan di kawasan Lakarsantri, Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Abash Capek Ditanya Identitas Aslinya Wanita, Catut Kekasih: Lihat Lucinta Luna Bentuknya Bagaimana?

Kabar Lidya Pratiwi, Artis yang Dipenjara 14 Tahun karena Bunuh Kekasih, Kini Mualaf, Sikap Berubah?

Ia berharap selama bergulirnya proses penyidikan kasus, pihak kepolisian tidak merecoki jalannya penyidikan, dengan melontarkan asumsi-asumsi tak mendasar.

Satu diantaranya adalah adanya korban tambahan, yang sejatinya hingga saat ini belum ada bukti laporan polisinya.

"Kecuali kalau sudah ada laporan lain, boleh dong disampaikan ke masyarakat," tuturnya.

Jeffry berharap segala bentuk asumsi yang meliputi bergulirnya proses penyidikan atas kasus tersebut, tidak disampaikan ke publik.

Car Free Day di Surabaya Terancam Ditiadakan Gegara Virus Corona, Wali Kota Risma: Lagi Koordinasi

Cara Pasien 27 Tertular Virus Corona Meski Tak Pernah Keluar Negeri, Pemerintah sempat Kebingungan

"Kalau asumsi dan spekulasi tolong jangan disampaikan ke masyarakat. Nanti yang beredar beritanya adalah korban lebih dari satu padahal sampai hari ini korban masih satu yang melaporkan," pungkasnya.

Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.

Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

Car Free Day di Surabaya Terancam Ditiadakan Gegara Virus Corona, Wali Kota Risma: Lagi Koordinasi

HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.

Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia dibawah umur, kisaran 12 tahun.

Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali. HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.

Kronologi terbongkarnya perbuatan HL merudapaksa wanita berinisal IW (26) selama 7 tahun, terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved