Antisipasi Virus Corona di Madura
BREAKING NEWS: Pemkab Pamekasan Liburkan Sekolah 15 Hari, Siswa Diimbau Tak Kunjungi Tempat Ramai
Pemkab Pamekasan, Madura meliburkan lembaga pendidikan negeri dan swasta selama 15 hari sebagai antisipasi virus Corona di Madura.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan, Madura meliburkan lembaga pendidikan negeri dan swasta mulai dari PAUD, SD hingga SMP.
Libur sekolah tersebut menyusul adanya surat edaran Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait antisipasi penyebaran Covid-19 atau virus Corona.
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, libur sekolah di wilayah pimpinannya akan dimulai sejak 18 Maret 2020 hingga 1 April 2020.
• BPCB Jawa Timur Stop Kunjungan Wisatawan ke Museum Trowulan Majapahit, Cegah Penyebaran Virus Corona
Selama libur sekolah berlangsung pihaknya meminta kepada peserta didik untuk tetap belajar di rumahnya masing-masing.
"Saya berharap anak-anak tetap bisa belajar di rumah dengan menggunakan sistem digital untuk mengurangi kontak langsung yang berpotensi menularkan virus Covid-19, walaupun sekolah diliburkan," kata Baddrut Tamam saat menggelar konferensi pers di depan Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Senin (16/3/2020).
Selain itu, Pemkab Pamekasan sudah menyebarkan Surat Edaran No. 443.32/ /432.302/2020 perihal peningkatan kewaspadaan Covid-19.
• Kisah Hidup Pria Petani Sulawesi Punya Aset Rp 16 M, Begitu Identitas Terkuak, Polisi Gercep Tangkap
• Apa Pekerjaan Asli Abash Kekasih Lucinta Luna Sebenarnya? Gosip Bukan Pengusaha Kaya Beredar
Surat edaran itu disebarkan guna menjaga keselamatan dan kesehatan anak-anak dengan mengurangi kegiatan di luar rumah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua sekolah yang dikelola pemerintah daerah mulai tingkat PAUD hingga SMP serta sejajar baik berstatus negeri maupun swasta.
Libur sekolah itu sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus Corona yang bisa mematikan jika tidak cepat mendapatkan pertolongan medis.
• Penumpang KA Dicek Suhu Badan Cegah Coronavirus, Bila Teridentifikasi Lebih 38 Derajat Dilarang Naik
Meski demikian, Baddrut Tamam juga meminta anak-anak tetap belajar menggunakan metode pembelajaran digitalisasi dengan mengakses aplikasi dan belajar di rumah masing-masing dengan dibantu pengawasan orang tua.
Menurut dia, pemberlakuan sekolah libur tersebut juga sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020.
Selama ini, virus Covid-19 sudah masuk menyerang warga di beberapa daerah di Tanah Air, sehingga perlu tindakan pencegahan.
• Permintaan Penting SBY ke Jokowi Soal Corona, Pesan Buat Masa Depan Bangsa, ‘Indonesia Tidak Kebal’
Selain itu juga anak-anak selama liburan sekolah diimbau tidak berpergian mengunjungi tempat keramaian yang berpotensi penularan penyakit yang mematikan itu.
"Kami minta orang tua murid juga harus mengawasi anak-anaknya dan gunakan waktu libur ini dengan belajar," pintanya.
Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Arie Noer Rachmawati