Antisipasi Virus Corona di Jatim
Tetapkan Status KLB Corona, Bojonegoro Liburkan Sekolah Hingga Perguruan Tinggi
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) non alam dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) non alam dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Pemkab mengambil keputusan untuk meliburkan sekolah selama 6 hari, terhitung 16-21 Maret 2020.
Dalam surat yang instruksi Bupati Bojonegoro nomor 2 tahun 2020 tertanggal 15 maret 2020 menyebutkan, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro agar menginstruksikan Kepala Sekolah SMP, SD, TK, Paud, negeri maupun swasta, agar peserta didik belajar di rumah masing-masing sejak 16-21 maret.
Kemudian mengoordinasikan kepada kepala cabang UPT Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Bojonegoro untuk menyampaikan kepada Kepala SMA/SMK Negeri maupun swasta, agar peserta didik belajar di rumah masing-masing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemprov Jatim.
"Ini merupakan langkah antisipasi penyebaran corona, yang sudah membutuhkan perhatian serius," kata Bupati Bojonegoro Anna Muawanah kepada Tribunjatim.com, Senin (16/3/2020).
• Perubahan Suami Bule Mantan TKW Blitar setelah Liburan Terkuak, Ani Ekspos Foto Bermesraan: Akhirnya
• Masjid Al Akbar Gelar Doa Tibbil Qulub Bersama di Tengah Wabah Virus Corona, Memohon Ketenangan
• Daftar Wilayah di Indonesia yang Dinyatakan Terjangkit Virus Corona, DKI Jakarta hingga Solo
Selanjutnya, kepada Kepala Kantor Kementerian Agama agar menginstruksikan Kepala MA, MTs, MI, RA, untuk menyampaikan agar peserta didik belajar di rumah masing-masing sejak 16-21 maret.
Pimpinan Pondok Pesantren Se Kabupaten Bojonegoro agar para santri yang tinggal di asrama tidak meninggalkan pondok, kecuali yang tidak tinggal di asrama maka bisa belajar di rumah masing-masing sejak 16-21 maret, dan memberikan batasan maupun pengawasan kepada orang yang keluar masuk pondok.
Rektor Perguruan Tinggi agar menyampaikan kepada mahasiswanya belajar di rumah masing-masing sejak Senin 16 maret hingga Sabtu 21 maret.
"Mereka (yang libur, red) tetap belajar di rumah, instruksi ini upaya untuk menghindari penyebaran virus corona," pungkasnya.(nok/Tribunjatim.com)