Usut Kasus Vandalisme dan Bakar Jas Almamater, Unesa 'Tegas' Bentuk Tim Komisi Disiplin
Pihak Universitas Negeri Surabaya (Unesa) aku bakal menindak tegas ulah vandalisme dan anarkis yang dilakukan sejumlah mahasiswa.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Hefty Suud
Sementara itu, terkait pelantikan BEM, Pembina Kemahasiswaan Unesa, M Farid Ilhamnudin mengakui jika sebelumnya ada polemik karena penetapan pengurangan suara 25 persen KPUR dinilai tidak merujuk pada UU yang telah dibuat mahasiswa sendiri.
Pasal yang dijadikan penetapan adalah 37 ayat 5, sedangkan sanksi mengacu pada pasal 62 ayat 3 yang terkait dengan pengurangan suara 25 persen.
Menurut Farid, pasal ini menjelaskan adanya pengurangan suara 25 persen jika ada pelanggaran yang dilakukan peserta Pemira.
Sedangkan di pasal 1 ayat 9 UU Pemira dijelaskan bahwa yang dimaksud peserta Pemira adalah calon anggota MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa), calon ketua dan wakil ketua BEM yang telah ditetapkan KPUR.
"Faktanya tidak ada gugatan apa pun terkait dengan peserta Pemira. Dan memang pelaksanaan Pemira berjalan aman, lancar dan kondusif," katanya.
Farid menegaskan, SK Rektor mengenai pelantikan BEM sudah final. Sebelum memutuskan pengurus BEM yang baru, rektor juga telah meminta wakil rektor III untukmelakukan kajian.
"Melibatkan ahli hukum administrasi dan tata negara, biar hasilnya obyektif, bukan keputusan sesaat," ujarnya.
Lantaran menunggu hasil kajian, rektor pun tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan mengesahkan siapa pemenang pemilihan ketua BEM. Hasil keputusan diambil dari kajian yang matang.
"Keputusan soal BEM itu, benar-benar melalui tahapan-tahapan kajian akademis yang matang bukan asal-asalan," ucap Farid.
Penulis: Aqwamit Toriq
Editor: Heftys Suud