Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usut Kasus Vandalisme dan Bakar Jas Almamater, Unesa 'Tegas' Bentuk Tim Komisi Disiplin

Pihak Universitas Negeri Surabaya (Unesa) aku bakal menindak tegas ulah vandalisme dan anarkis yang dilakukan sejumlah mahasiswa.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Aksi demo di depan gedung rektorat Unesa Lidah, Surabaya, Jumat (13/3/2020) yang dilakukan oleh massa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Kampus (AMPDK). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ulah vandalisme dan anarkis yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa yang menolak pelantikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), bakal ditindak tegas oleh pihak Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa, Bambang Sigit Widodo menjelaskan sudah membentuk tim komisi disiplin untuk megusut kasus tersebut.

"Tim bertugas melakukan penelusuran dan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang jelas-jelas melakukan pelanggaran," imbuhnya, Senin (16/3/2020).

Ngaku Numpang Salat Isya di Kamar Kos, Pasangan Bukan Suami Istri di Tuban Tertangkap Berbuat Zina

Kisah Hidup Pria Petani Sulawesi Punya Aset Rp 16 M, Begitu Identitas Terkuak, Polisi Gercep Tangkap

Diketahui sebelumnya, berdasarkan rilis yang diterima oleh TribunJatim.com, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Kampus (AMPDK) menggelar aksi demo di depan gedung rektorat Unesa Lidah, Surabaya, Jumat (13/3/2020).

Mereka menuntut untuk membatalkan pelantikan BEM Unesa hasil Pemira pada 24 Februari 2020. Mereka beralasan pelantikan tidak sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR).

Pemira sendiri diikuti dua pasangan calon, yakni M Satria Artha W-Agung Alaska (nomor urut 1) dan Moch Badrus Sholeh-Dimas Alif Purnama Aji (nomor urut 2). Badrus-Dimas akhirnya dilantik sebagai ketua dan wakil BEM.

Curiganya Warga Surabaya Lihat Pintu Rumah Ketua RT Terbuka & Ada Kunci, Fakta Bikin Polisi Datang

Keluarga 43 Hari Sembunyi di Pasar Wuhan China, Selamat dari Virus Corona Padahal Hanya Pakai Masker

Tak hanya menolak, dalam aksinya, massa juga bertindak vandalistik dan anarkistis dengan mencoret-coret lantai dan pintu kaca gedung rektorat dengan kata-kata yang tak pantas, merusak pintu rektorat hingga membakar jas almamater.

Bambang menambahkan, tim komisi disiplin yang dibentuk Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unesa, Agus Hariyanto yang melibatkan seluruh Wakil Dekan III di lingkungan Unesa, saat ini tengah mengumpulkan barang bukti.

Bukti tersebut, di antaranya dari hasil foto, CCTV, maupun rekaman video.

Layanan SIM Colombo Tetap Buka, Polrestabes Antisipasi Corona dengan Tempat Cuci Tangan Dadakan

Tim juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika aksi mahasiswa tersebut ada unsur pidananya.

"Namun demikian, kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan sanksi pembinaan. Bagaimana pun mereka adalah anak-anak kami," ujar Bambang.

Agung Stiawan, salah seorang pengurus pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA Unesa), ikut menyayangkan aksi mahasiswa yang berujung ricuh di kampusnya sendiri.

Menurutnya, sebagai insan terpelajar, mahasiswa tidak perlu bertindak vandalistik dan anarkistis hingga membakar jas almamater.

"Itu sudah menyinggung harga diri kami selaku alumni Unesa. Kami sangat bangga dengan almamater, alumni kami tersebar di seluruh Indonesia dengan berbagai profesi dan semuanya mengutuk tindakan tersebut," ujarnya.

Agung ingin pihak kampus mengusut tuntas perusakan itu. Bahkan, sangat pantas jika pelaku medapat sanksi yang berat. "Kami juga siap membantu Unesa untuk mengusutnya," tandas Agung.

Sementara itu, terkait pelantikan BEM, Pembina Kemahasiswaan Unesa, M Farid Ilhamnudin mengakui jika sebelumnya ada polemik karena penetapan pengurangan suara 25 persen KPUR dinilai tidak merujuk pada UU yang telah dibuat mahasiswa sendiri.

Pasal yang dijadikan penetapan adalah 37 ayat 5, sedangkan sanksi mengacu pada pasal 62 ayat 3 yang terkait dengan pengurangan suara 25 persen.

Menurut Farid, pasal ini menjelaskan adanya pengurangan suara 25 persen jika ada pelanggaran yang dilakukan peserta Pemira.

Sedangkan di pasal 1 ayat 9 UU Pemira dijelaskan bahwa yang dimaksud peserta Pemira adalah calon anggota MPM (Majelis Permusyawaratan Mahasiswa), calon ketua dan wakil ketua BEM yang telah ditetapkan KPUR.

"Faktanya tidak ada gugatan apa pun terkait dengan peserta Pemira. Dan memang pelaksanaan Pemira berjalan aman, lancar dan kondusif," katanya.

Farid menegaskan, SK Rektor mengenai pelantikan BEM sudah final. Sebelum memutuskan pengurus BEM yang baru, rektor juga telah meminta wakil rektor III untukmelakukan kajian.

"Melibatkan ahli hukum administrasi dan tata negara, biar hasilnya obyektif, bukan keputusan sesaat," ujarnya.

Lantaran menunggu hasil kajian, rektor pun tidak gegabah dalam mengambil keputusan dan mengesahkan siapa pemenang pemilihan ketua BEM. Hasil keputusan diambil dari kajian yang matang.

"Keputusan soal BEM itu, benar-benar melalui tahapan-tahapan kajian akademis yang matang bukan asal-asalan," ucap Farid.

Penulis: Aqwamit Toriq

Editor: Heftys Suud 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved