Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ditengah Merebaknya Virus Corona, Bupati Gresik Sambari Sampaikan SPT Melalui E-Filling

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto tetap melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP). Orang nomor satu di Kabupaten Gresik ini

Penulis: Willy Abraham | Editor: Yoni Iskandar
Willy Abraham/Tribunjatim
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto (dua dari kiri) saat membaca SPT, Selasa (17/3/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ditengah situasi yang kurang kondusif dengan merebaknya Coronavirus Disease (COVID-19). Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto tetap melaksanakan kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP).

Orang nomor satu di Kabupaten Gresik ini menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2019 melalui media elektronik atau yang biasa dikenal e-filling .

Selain memenuhi kewajibannya selaku Warga Negara yang baik sekaligus wajib pajak, Bupati seakan memberi contoh kepada masyarakat bahwa mengisi dan menyampaikan SPT itu bukan sesuatu yang sulit.

“Anda tidak harus datang ke kantor Pajak, akrena situasi dan kondisi yang kurang kondusif seiring merebaknya Virus Corona. Cukup mengisi dirumah saja melalui e-filling. Himbauan ini terutama bagi para wajib pajak yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Pelayanan Pajak," ujar Bupati Sambari kepada Tribunjatim.com, Selasa (17/3/2020).

Didampingi oleh Plh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Selatan, Andi Wachju Muliadi. Himbauan Bupati ini juga sebagai bentuk motivasi untuk seluruh ASN Gresik, dan seluruh Pejabat Pemkab Gresik agar memanfaatkan e-filling untuk penyampaian SPT, sebelum batas akhir yaitu April 2020.

Meski Bosan Jalani Isolasi, Ahsan/Hendra Tetap Patuh Aturan untuk Redam Penyebaran Virus Corona

Siswi SMK Korban Pembunuhan di Sidoarjo Pernah Dekat dengan Pelaku, Pelaku Terbelit Hutang

Pelatih Persija Jakarta Dukung Penundaan Laga Liga 1 2020, Sergio Farias: Ini Lebih Baik untuk Semua

Hal ini sesuai Edaran Menpan RB nomer 8 tahun 2015, bahwa ASN, TNI dan Polri wajib melakukan pelaporan SPT tahunannya melalui e-filling.

Sementara itu Andi Wachju Muliadi menyambut baik motivasi yang diberikan Bupati Sambari. Dia menyatakan, Kontribusi pajak terhadap APBN sebesar 83%. Dengan nilai prosentase yang begitu tinggi, berarti Wajib pajak sangat berpengaruh terhadap Pembangunan negara.

“Pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak akan dikembalikan lagi ke wilayah Gresik dalam bentuk bagi hasil pajak berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus serta Dana Desa," pungkasnya kepada Tribunjatim.com. (wil/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved