Virus Corona di Indonesia
Fatwa MUI Terkait Ibadah di Indonesia saat Wabah Virus Corona, dari Salat Jumat hingga Pengajian
Fatwa MUI terkait ibadah di Indonesia saat wabah virus Corona, dari salat Jumat hingga pengajian.
Editor:
Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Fatwa MUI terkait ibadah di Indonesia saat wabah virus Corona, dari salat Jumat hingga pengajian
Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M
• Dokter Ceritakan Pengalamannya Rawat Pasien Virus Corona di Indonesia, Jadwal Kerja Harus Dirombak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya.