Investasi Bodong MeMiles
Kasus Memiles Terus Berlanjut, Giliran, Widi 'Hello' Diperiksa Sebagai Saksi di Mapolda Jatim
Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami kasus investasi Memiles PT Kam and Kam.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim terus mendalami kasus investasi Memiles PT Kam and Kam.
Beberapa waktu lalu berkas tahap I kasus tersebut dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jatim, lantaran dinilai belum lengkap.
Kini penyidik berjibaku melengkapi kekurangan sejumlah berkas yang diminta pihak Kejaksaan Tinggi Jatim.
Termasuk dengan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang diduga terlibat bisnis lancung investasi tersebut.
Informasinya, seorang artis vokalis band kondang bergenre pop 'Hello Band' Widi Nugroho, diperiksa oleh penyidik di Mapolda Jatim.
Sekira pukul 10.00 WIB, mengenakan jaket kulit dan berkaca mata Widi masuk ke ruangan penyidik di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Kepada awak media Widi mengaku pernah menjadi pengisi acara yang digelar perusahaan tersebut, pun juga menjadi member.
• Berkas Kasus Investasi Bodong MeMiles Dikembalikan, Polda Jatim Targetkan 2 Pekan Bakal Rampung
• 5 Fakta Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Diamankan Polisi, Kondisi Kandungan hingga Sempat Bingung
• Ajak Masyarakat Tetap Salat Jamaah, MUI Jatim: Tunjungan Plaza Tutup, Baru Masjid Ikut Tutup
"Saya ngisi acara sekaligus member juga," katanya di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (18/3/2020).
Ia menjadi member sejak September 2019, dan juga melakukan pembayaran TopUp senilai Rp 300 Juta, untuk memperoleh beberapa hadiah kendaraan; motor dan mobil, termasuk perhiasan.
Kendati uang ratusan juga sudah ia ikutkan dalam bisnis tersebut, ia menegaskan, dirinya belum pernah mendapatkan reward atau bonus yang dijanjikan perusahaan tersebut.
"Macam-macam, ada mobil, motor, ada perhiasan. Belum dapat sama sekali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1/2020).
Perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter Jakarta itu, baru berumur delapan bulan.
Namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, dan dalam kasus ini diperoleh total kerugian sekitar Rp 761 Miliar.