Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Reaksi Advokat Surabaya Soal Pro Kontra Social Distancing di Dunia Peradilan: Praktek Relatif Sulit

Begini reaksi advokat di Surabaya menanggapi pro kontra social distancing di dunia peradilan di tengah wabah Corona.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SYAMSUL ARIFIN
ILUSTRASI Suasana persidangan pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Terutama perihal aturan waktu seperti penahanan perkara, upaya hukum itu ada jangka waktunya.

Positif Covid-19, Artis Andrea Dian Ungkap Awal Mula Terinfeksi Virus Corona, Tubuh Sempat Fit

Kaitannya dengan itu harus ada pergerakan atau mobilitas untuk mendaftarkan upaya hukum itu. 

"Bila dilewati nanti bisa dikatakan melanggar secara formil. Untuk pidana juga, ada kaitannya dengan terdakwa yang ditahan. Itu ada itung-itungannya juga. Masa tahanannya. Bila tidak nanti bisa lepas demi hukum terdakwanya," lanjutnya. 

Artinya, aturan formal hukum acara agak sulit untuk menghindari interaksi sosial.

INFO TERBARU Virus Corona di Malang, Pasien PDP Covid-19 Jadi 8 Orang, Pemkot Keluarkan Surat Edaran

Namun, Martin mengatakan masih ada langkah lain.

Di mana kuncinya bukan terletak pada social distancing saja.

Namun solusinya adalah kesadaran diri. 

18 Istilah Terkait Virus Corona: WFH, Perbedaan ODP dan PDP, Social Distancing hingga Lockdown

Seperti meningkatkan daya tahan tubuh.

Bila sehat dan melakukan mobilitas tinggi tidak ada masalah.

"Akan tetapi ini menjadi pilihan yang sulit antara lockdown atau social distancing. Karena banyak aktivitas kerja yang dalam sosial kita yang masih membutuhkan interaksi," terangnya. 

Kemudian jalan yang bisa ditempuh yaitu mengurangi aktivitas.

"Self isoliting itu perlu. Karena Presiden kita menghindari kata lockdown karena tidak akan efektif kalau tidak didukung oleh masyarakat sendiri. Jangan egois," tandasnya. 

Penulis: Syamsul Arifin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved